Soal Capres Mega-Prabowo di Pilpres 2024, Tjahjo: Tunggu Tanggal Mainnya
Selasa, 08 Juni 2021 - 16:14 WIB
JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Tjahjo Kumolo menjawab wartawan seputar calon yang akan diusung dalam Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 mendatang. Salah satunya mengenai usulan koalisi Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto (Mega-Pro).
Menurutnya, soal koalisi ini tidak bisa berandai-andai. Tinggal menunggu waktu saja soal siapa yang akan dicalonkan PDIP kelak. "Nggak bisa berandai-andai. Tunggu tanggal mainnya aja," kata Tjahjo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Mengenai nama Puan Maharani sebagai calon presiden (Capres), Thahjo menjelaskan, pengajuan pasangan calon (Paslon) untuk Pilpres itu sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7/2017 adalah hak dan kewenangan parpol atau gabungan parpol. Jadi, sambung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ini, apakah orang itu telah malang melintang ataupun populer, kuncinya adalah nantinya orang itu harus didukung parpol atau gabungan parpol. "Karena ini adalah domain parpol untuk tentukan siapa capres. Kalau kepala daerah kan ada yang independen," ujarnya.
Namun, Tjahjo pribadi mempersilakan siapa saja yang mau bermanuver jelang pilpres ini, karena nantinya yang berhak mengusulkan capres-cawapres adalah parpol dan gabungan parpol. "Kalau saya sah-sah aja, orang mau bermanuver silahkan saja. Tapi, nanti yang berhak usulkan capres-cawapres, bisa satu parpol atau gabungan parpol," tegas Tjahjo. Kiswondari
Menurutnya, soal koalisi ini tidak bisa berandai-andai. Tinggal menunggu waktu saja soal siapa yang akan dicalonkan PDIP kelak. "Nggak bisa berandai-andai. Tunggu tanggal mainnya aja," kata Tjahjo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/6/2021).
Mengenai nama Puan Maharani sebagai calon presiden (Capres), Thahjo menjelaskan, pengajuan pasangan calon (Paslon) untuk Pilpres itu sesuai dengan UU Pemilu Nomor 7/2017 adalah hak dan kewenangan parpol atau gabungan parpol. Jadi, sambung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) ini, apakah orang itu telah malang melintang ataupun populer, kuncinya adalah nantinya orang itu harus didukung parpol atau gabungan parpol. "Karena ini adalah domain parpol untuk tentukan siapa capres. Kalau kepala daerah kan ada yang independen," ujarnya.
Namun, Tjahjo pribadi mempersilakan siapa saja yang mau bermanuver jelang pilpres ini, karena nantinya yang berhak mengusulkan capres-cawapres adalah parpol dan gabungan parpol. "Kalau saya sah-sah aja, orang mau bermanuver silahkan saja. Tapi, nanti yang berhak usulkan capres-cawapres, bisa satu parpol atau gabungan parpol," tegas Tjahjo. Kiswondari
(cip)
tulis komentar anda