Menpan RB Kembali Perpanjang Masa Kerja dari Rumah PNS
Senin, 20 April 2020 - 13:03 WIB
JAKARTA - Masa kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagai pegawai negeri sipil (PNS) kembali diperpanjang. Ini merupakan kali kedua WFH bagi PNS.
Perpanjangan pertama dari semula31 Maret menjadi 21 April 2020 melalui surat edaran bernomor 34/2020. Sementara perpanjangan kedua ini diatur dalam surat edaran (SE) No.50/2020
“Diperpanjang sampai 13 Mei dan akan dievaluasi sesuai dnegan kebutuhan,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Senin (20/4/2020).
Dalam surat tersebut juga ditekankan pentingnya pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga/daerah untuk menyesuaikan sistem kerja dengan kondisi. Sehingga iudak mengganggu kelancaran penyelenggaran pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu juga penyesuaian sistem kerja di wilayah yang memebrlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dimana sebelumnya Menpan RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan PSBB.
Dimana di dalam SE beromor 45/2020 menyebutkan bahwa PNS yang tempat tinggalnya berada di area PSBB dapat bekerja dari rumah sepenuhnya. Namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran.
Perpanjangan pertama dari semula31 Maret menjadi 21 April 2020 melalui surat edaran bernomor 34/2020. Sementara perpanjangan kedua ini diatur dalam surat edaran (SE) No.50/2020
“Diperpanjang sampai 13 Mei dan akan dievaluasi sesuai dnegan kebutuhan,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Senin (20/4/2020).
Dalam surat tersebut juga ditekankan pentingnya pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga/daerah untuk menyesuaikan sistem kerja dengan kondisi. Sehingga iudak mengganggu kelancaran penyelenggaran pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu juga penyesuaian sistem kerja di wilayah yang memebrlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dimana sebelumnya Menpan RB Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan PSBB.
Dimana di dalam SE beromor 45/2020 menyebutkan bahwa PNS yang tempat tinggalnya berada di area PSBB dapat bekerja dari rumah sepenuhnya. Namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda