Pengamat Sebut Persoalan TWK KPK Dibawa ke MK Politis dan Janggal

Senin, 07 Juni 2021 - 20:13 WIB
Lebih lanjut, Lisman menanggap manuver mengadu nasib ke beberapa instansi adalah politis. Namun begitu, Lisman menyebut siapa saja boleh berpolitik. "Ya itu udah politik sebenarnya. Dan itu hak rakyat berpolitik," tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN yang diikuti 1.351 pegawai. Kemudian, 75 orang pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Mereka yang tak lolos TWK pun dinonaktifkan. Selanjutnya, pimpinan KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan 51 dari 75 orang itu tak bisa bekerja kembali, sedangkan 24 di antaranya akan dibina.

Para pegawai KPK yang tak lolos menjadi ASN itu pun telah mengadu nasib ke Dewan Pengawas KPK, Ombudsman, Komnas HAM hingga Mahkamah Konstitusi (MK). Belakangan, mereka juga menyebut hendak ke PTUN.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!