Pilpres 2024 Dimajukan, Ganjar-Ridwan Kamil Untung, Anies Cari Panggung
Sabtu, 05 Juni 2021 - 12:23 WIB
Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, Ridwan Kamil. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemungutan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden atau Pilpres 2024 disepakati digelar pada Rabu 28 Februari 2024. Hal tersebut diputuskan pada rapat Komisi II DPR RI bersama pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis 3 Juni 2021.
Nah, keputusan itu berdampak pada sejumlah bakal calon presiden yang menjadi kepala daerah saat ini. Misalnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disinyalir akan untung lantaran tidak akan kehilangan panggung sebagai kepala daerah jelang Pilpres 2024.
Sebab, masa jabatan keduanya baru akan habis pada September 2023 atau lima bulan sebelum Pilpres 2024 digelar. Diketahui, Ridwan Kamil (RK) dan Ganjar dilantik sebagai gubernur pada 5 September 2018 di Istana Negara.
Nah, keputusan itu berdampak pada sejumlah bakal calon presiden yang menjadi kepala daerah saat ini. Misalnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disinyalir akan untung lantaran tidak akan kehilangan panggung sebagai kepala daerah jelang Pilpres 2024.
Sebab, masa jabatan keduanya baru akan habis pada September 2023 atau lima bulan sebelum Pilpres 2024 digelar. Diketahui, Ridwan Kamil (RK) dan Ganjar dilantik sebagai gubernur pada 5 September 2018 di Istana Negara.
Lihat Juga :