Mahfud MD Ingatkan Obligor BLBI Tidak Membangkang
Jum'at, 04 Juni 2021 - 14:25 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta kepada para obligor dan debitur yang akan ditagih oleh Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( BLBI ) bersikap kooperatif. Menurutnya, jika terjadi pembangkangan, urusan bisa bertambah rumit.
Menurut dia, masalah yang tadinya hanya berkisar di ranah hukum perdata, maka bisa beranjak ke arah hukum pidana "Kalau akan terjadi pembangkangan, meskipun ini perdata, supaya diingat kalau sengaja melanggar utang ke perdata bisa saja berbelok ke pidana," ungkap Mahfud dalam konferensi persnya, Jumat (4/6/2021).
Mahfud menjelaskan, hal itu karena para obligor dan debitur tak menghargai utangnya kepada negara. Setidaknya, ada tiga hal yang bisa menjerat oknum tersebut jika tetap melaksanakan kehendaknya.
"Satu merugikan keuangan negara, dua memperkaya diri sendiri atau orang lain, tiga melanggar hukum karena tidak mengakui apa yang secara hukum sudah disahkan sebagai utang," ucapnya.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerahkan sejumlah kementerian dan lembaga yang ditugaskan sebagai Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.
Menurut dia, masalah yang tadinya hanya berkisar di ranah hukum perdata, maka bisa beranjak ke arah hukum pidana "Kalau akan terjadi pembangkangan, meskipun ini perdata, supaya diingat kalau sengaja melanggar utang ke perdata bisa saja berbelok ke pidana," ungkap Mahfud dalam konferensi persnya, Jumat (4/6/2021).
Mahfud menjelaskan, hal itu karena para obligor dan debitur tak menghargai utangnya kepada negara. Setidaknya, ada tiga hal yang bisa menjerat oknum tersebut jika tetap melaksanakan kehendaknya.
"Satu merugikan keuangan negara, dua memperkaya diri sendiri atau orang lain, tiga melanggar hukum karena tidak mengakui apa yang secara hukum sudah disahkan sebagai utang," ucapnya.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengerahkan sejumlah kementerian dan lembaga yang ditugaskan sebagai Satgas Penanganan Hak Tagih Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda