Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Akhiri Dugaan Konflik Kepentingan

Kamis, 03 Juni 2021 - 14:07 WIB
Pelantikan 1.271 pegawai KPK menjadi ASN diharapkan bisa menyelesaikan polemik di lembaga antirasuah tersebut. Pelantikan dianggap mampu mengakhiri dugaan konflik kepentingan di internal KPK. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pelantikan 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan bisa menyelesaikan polemik di lembaga antirasuah tersebut. Pelantikan dianggap mampu mengakhiri dugaan konflik kepentingan (conflict of interest) yang selama ini berada di internal KPK.

"Pegawai KPK menjadi ASN itu pilihan kontekstual untuk mengakhiri banyak kontroversi dan pergunjingan selama ini tentang conflict of interest yang diduga terjadi pada sebagian oknum pegawai," kata Pengamat Politik Boni Hargens kepada wartawan, Kamis (3/6/2021). Baca juga: Wakil Ketua KPK Tegaskan OTT Bisa Dilakukan Meski 75 Pegawai Dinonaktifkan



Menurut Boni, KPK yang notabene lembaga publik membutuhkan mekanisme kerja yang transparan dan akuntabel. Hal itu dapat tercapai salah satunya dengan pegawai KPK menjadi ASN. "Sebagai lembaga publik, KPK membutuhkan mekanisme kerja yang transparan dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam UU tentang ASN," ucapnya.

Lebih jauh, Boni menyebutkan, beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN tersebut juga bakal menjawab keraguan publik soal independensi institusi. Terutama, terkait ideologi politik tertentu yang selama ini diduga bersarang di KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!