22 Tahun Alot, Sofifi Bakal Dijadikan Kawasan Khusus Ibu Kota Maluku Utara

Kamis, 03 Juni 2021 - 01:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan Sofifi akan dijadikan kawasan khusus ibu kota Maluku Utara. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Maluku Utara telah menjadi provinsi otonom melalui UU No.46/ 1999 yang ditetapkan pada 4 Oktober 1999. UU tersebut menetapkan Sofifi sebagai Ibukota provinsi. Tetapi hingga 22 tahun perintah UU tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menyelesaikannya. Dalam rapat koordinasi Pengembangan Wilayah dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Maluku Utara secara virtual yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Tito mengungkapkan sejumlah hal yang menghambat eksekusi program pembangunan di Sofifi.



Yang paling utama adalah tidak ada kepastian administrasi pemerintahan. bertahun-tahun lamanya Sofifi tidak pernah menjadi ibukota provinsi sebagaimana yang direncanakan. Meski pembangunan sejumlah infrastruktur pernah dilakukan. Mulai dari pembangunan kantor gubernur, kantor pengadilan, korem, hingga perumahan.

“Tetapi hingga saat ini pembangunan itu masih belum dimanfaatkan secara maksimal. ASN pun kurang optimal dalam melaksanakan tugas karena berdomisili di Ternate dan Tidore. Lantaran ketidaksiapan sarana prasarana secara lengkap, mereka akhirnya bolak balik,” ujar Tito dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Rabu (2/6/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!