22 Tahun Alot, Sofifi Bakal Dijadikan Kawasan Khusus Ibu Kota Maluku Utara

Kamis, 03 Juni 2021 - 01:30 WIB
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan Sofifi akan dijadikan kawasan khusus ibu kota Maluku Utara. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Maluku Utara telah menjadi provinsi otonom melalui UU No.46/ 1999 yang ditetapkan pada 4 Oktober 1999. UU tersebut menetapkan Sofifi sebagai Ibukota provinsi. Tetapi hingga 22 tahun perintah UU tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menyelesaikannya. Dalam rapat koordinasi Pengembangan Wilayah dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Maluku Utara secara virtual yang dipimpin Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Tito mengungkapkan sejumlah hal yang menghambat eksekusi program pembangunan di Sofifi.

Yang paling utama adalah tidak ada kepastian administrasi pemerintahan. bertahun-tahun lamanya Sofifi tidak pernah menjadi ibukota provinsi sebagaimana yang direncanakan. Meski pembangunan sejumlah infrastruktur pernah dilakukan. Mulai dari pembangunan kantor gubernur, kantor pengadilan, korem, hingga perumahan.



“Tetapi hingga saat ini pembangunan itu masih belum dimanfaatkan secara maksimal. ASN pun kurang optimal dalam melaksanakan tugas karena berdomisili di Ternate dan Tidore. Lantaran ketidaksiapan sarana prasarana secara lengkap, mereka akhirnya bolak balik,” ujar Tito dikutip dari pers rilis Puspen Kemendagri, Rabu (2/6/2021).



Menurut Tito, Sofifi adalah jalan tengah di antara Ternate dan Tidore. Tetapi penanganan Sofifi membutuhkan langkah-langkah strategis. Salah satunya dengan menjadikannya sebagai Kawasan Khusus Ibukota Provinsi Maluku Utara.

“Kami dari diskusi dengan beberapa ahli dan seluruh staf di Kemendagri, itu memilih opsinya yang Kawasan Khusus ibu kota Sofifi. Nah, ini kemudian sudah kami diskusikan di lapangan dengan Gubernur, Wali Kota Tidore, kemudian dari Bupati Halmahera Barat karena sebagian wilayahnya, itu sudah disepakati” ujarnya.

Draf dasar hukum Pembentukan Kawasan Khusus tersebut telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara untuk selanjutnya diterbitkan sebagai Peraturan Pemerintah PP. Peraturan ini nantinya akan mengatur Pembentukan Kawasan Khusus Ibukota Sofifi, yang meliputi sebagian Kecamatan di Wilayah Kota Tidore yang terletak di pulau besar, dan sebagian Kecamatan di Halmahera Barat.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More