PKS Ajak Masyarakat Awasi RUU Haluan Ideologi Pancasila
Minggu, 24 Mei 2020 - 15:08 WIB
JAKARTA - Rapat Paripurna pada Selasa 12 Mei 2020 telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sebagai usulan inisiatif DPR RI. Terkait hal tersebut, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mengajak masyarakat mengawasi dan mengkritisi RUU HIP.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Mulyanto menilai RUU HIP itu perlu mendapat perhatian dari masyarakat. Karena, dia menilai ada bagian tertentu dalam RUU itu yang sangat sensitif, yaitu tidak dicantumkannya Tap MPRS XXV/1965 tentang Pelarangan PKI dan Penyebaran Ideologi Komunisme, Marxisme dan Leninisme. (Baca juga: Pesan Prabowo pada Masyarakat Rayakan Lebaran di Tengah Pandemi COVID-19)
"Sejak pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja) Fraksi PKS minta agar dalam RUU HIP, terutama di bagian 'mengingat' dicantumkan Tap MPRS XXV/1965," ujar Mulyanto, Minggu (24/5/2020).
Sebab, kata dia, Tap tersebut sangat relevan dijadikan landasan utama dalam pembuatan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila. "Tap MPRS itu merupakan penegasan bahwa ideologi Pancasila menentang ideologi Komunisme, Marxisme dan Leninisme," tegas Mulyanto.
Dia mengatakan draf RUU HIP itu akan dibahas bersama pemerintah. RUU HIP merupakan RUU inisiatif DPR yang sebelumnya draf RUU tersebut disusun dan dibahas oleh panitia kerja (Panja) Badan Legislasi DPR RI.
Setelah dibahas di tingkat Panja, selanjutnya RUU HIP dibahas di tingkat pleno Badan Legislasi dan setelah itu diajukan ke Paripurna DPR RI untuk diputuskan apakah draft tersebut disetujui menjadi RUU inisiatif DPR atau tidak. Mulyanto menilai pengesahan draf RUU HIP menjadi RUU inisiatif DPR dalam Paripurna itu sangat tergesa-gesa.
Saat itu tidak disediakan sesi penyampaian pandangan fraksi sehingga tidak diketahui fraksi mana saja yang setuju dan mana yang menolak. "Saat itu seluruh mic atau pengeras suara tidak aktif sehingga anggota tidak dapat menyampaikan interupsi,” ungkapnya.
Maka itu, melihat proses pengambilan keputusan di DPR yang terburu-buru itu, PKS mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengkritisi setiap tahap pengampilan keputusan terkait RUU HIP ini. (Baca juga: Lebaran di Tengah Pandemi Corona, Ini Pesan Mahfud MD)
PKS berharap masyarakat dapat menyuarakan pendapat terkait tidak dicantumkannya Tap MPRS XXV/1965. Tujuannya agar partai politik dan pemerintah mau mendengar dan mempertimbangkan keputusan sesuai aspirasi yang berkembang.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Mulyanto menilai RUU HIP itu perlu mendapat perhatian dari masyarakat. Karena, dia menilai ada bagian tertentu dalam RUU itu yang sangat sensitif, yaitu tidak dicantumkannya Tap MPRS XXV/1965 tentang Pelarangan PKI dan Penyebaran Ideologi Komunisme, Marxisme dan Leninisme. (Baca juga: Pesan Prabowo pada Masyarakat Rayakan Lebaran di Tengah Pandemi COVID-19)
"Sejak pembahasan di tingkat panitia kerja (Panja) Fraksi PKS minta agar dalam RUU HIP, terutama di bagian 'mengingat' dicantumkan Tap MPRS XXV/1965," ujar Mulyanto, Minggu (24/5/2020).
Sebab, kata dia, Tap tersebut sangat relevan dijadikan landasan utama dalam pembuatan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila. "Tap MPRS itu merupakan penegasan bahwa ideologi Pancasila menentang ideologi Komunisme, Marxisme dan Leninisme," tegas Mulyanto.
Dia mengatakan draf RUU HIP itu akan dibahas bersama pemerintah. RUU HIP merupakan RUU inisiatif DPR yang sebelumnya draf RUU tersebut disusun dan dibahas oleh panitia kerja (Panja) Badan Legislasi DPR RI.
Setelah dibahas di tingkat Panja, selanjutnya RUU HIP dibahas di tingkat pleno Badan Legislasi dan setelah itu diajukan ke Paripurna DPR RI untuk diputuskan apakah draft tersebut disetujui menjadi RUU inisiatif DPR atau tidak. Mulyanto menilai pengesahan draf RUU HIP menjadi RUU inisiatif DPR dalam Paripurna itu sangat tergesa-gesa.
Saat itu tidak disediakan sesi penyampaian pandangan fraksi sehingga tidak diketahui fraksi mana saja yang setuju dan mana yang menolak. "Saat itu seluruh mic atau pengeras suara tidak aktif sehingga anggota tidak dapat menyampaikan interupsi,” ungkapnya.
Maka itu, melihat proses pengambilan keputusan di DPR yang terburu-buru itu, PKS mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengkritisi setiap tahap pengampilan keputusan terkait RUU HIP ini. (Baca juga: Lebaran di Tengah Pandemi Corona, Ini Pesan Mahfud MD)
PKS berharap masyarakat dapat menyuarakan pendapat terkait tidak dicantumkannya Tap MPRS XXV/1965. Tujuannya agar partai politik dan pemerintah mau mendengar dan mempertimbangkan keputusan sesuai aspirasi yang berkembang.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
(kri)
tulis komentar anda