Gelar Kuliah saat Waisak, PMII Kritik Kebijakan UMB
Rabu, 02 Juni 2021 - 19:32 WIB
Ia berharap, kasus intoleransi beragama yang dilakukan UMB melalui kebijakannya tak akan terulang lagi oleh lembaga pendidikan manapun di Indonesia. “Jangan sampai terulang kembali kasus seperti yang di lakukan oleh pihak akademisi kampus manapun karena ini sudah menyangkut hari raya umat beragama. Dan terkesan surat edaran yang dikeluarkan termasuk dalam unsur rasis karna tidak menghargai hari raya umat agama Buddha,” tandasnya.
Ketua Umum PMII Jakarta Pusat, Poni Dwi Setiadi menurturkan kegiatan belajar mengajar di tanggal merah (hari libur nasional) secara hukum terang dan jelas merupakan tindakan melanggar undang-undang. Hari libur keagamaan, saling menghormati dan menghargai peribadatan sesama umat beragama adalah nilai-nilai yang wajib dilaksanakan.
Sebelumnya Ketua Umum Hikmahbudhi Wiryawan akan mempertanyakan rektorat mengenai alasan pihak UMB mengeluarkan surat edaran tersebut. Terlepas dari ada atau tidak adanya karyawan atau mahasiswa yang beragama Buddha, libur nasional hari besar keagamaan disampaikannya harus tetap ada jika mengacu pada UU Sisdiknas.
Ketua Umum PMII Jakarta Pusat, Poni Dwi Setiadi menurturkan kegiatan belajar mengajar di tanggal merah (hari libur nasional) secara hukum terang dan jelas merupakan tindakan melanggar undang-undang. Hari libur keagamaan, saling menghormati dan menghargai peribadatan sesama umat beragama adalah nilai-nilai yang wajib dilaksanakan.
Sebelumnya Ketua Umum Hikmahbudhi Wiryawan akan mempertanyakan rektorat mengenai alasan pihak UMB mengeluarkan surat edaran tersebut. Terlepas dari ada atau tidak adanya karyawan atau mahasiswa yang beragama Buddha, libur nasional hari besar keagamaan disampaikannya harus tetap ada jika mengacu pada UU Sisdiknas.
(poe)
Lihat Juga :