Terima Kunjungan Alumni dan BEM UI, Mahfud MD Bahas Penetapan Tersangka 9 Orang saat Demo Hardiknas

Rabu, 02 Juni 2021 - 05:57 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menerima perwakilan Alumni Universitas Indonesia (UI) dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Senin (31/5/2021).Foto/Istimewa
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menerima perwakilan Alumni Universitas Indonesia (UI) dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Senin (31/5/2021). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi sehubungan dengan penetapan tersangka sembilan mahasiswa UI dalam demonstrasi memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) awal Mei lalu.

Salah satu yang dijadikan tersangka dalam aksi tersebut yakni, Ketua BEM Fakultas Hukum UI Surya Yudipura. Kepada alumni dan mahasiswa UI, Menko Polhukam mengatakan, pemerintah saat ini tengah menggalakkan restorative justice agar orang tidak mudah dihukum.

Oleh karenanya, Mahfud menyebut akan menanyakan perkembangan kasus ini ke Kepolisian. "Perlu anda ketahui, pemerintah tidak melarang orang untuk mengekspresikan pendapatnya di era pandemi, asalkan mengikuti protokol kesehatan. Saat ini, pemerintah bahkan menganjurkan penegak hukum untuk menerapkan restorative justice. Orang tidak perlu harus ditangkap dan dibawa ke pengadilan menjalani proses hukum,” ujar Mahfud dalam keterangannya, Selasa (1/6/2021).



Mahfud pun mengajak semua pihak agar mengawal proses demokratisasi dan penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, dengan hal itu maka kualitas demokrasi akan ikut terjaga. Baca: Mutasi Perwira Polri, Brigjen Guntur Setyanto Jabat Kapolda Bengkulu

"Tantangannya adalah bagaimana kita menegakkan hukum tapi tetap menjaga kualitas demokrasi,” ujar Mahfud.

Hadir dalam pertemuan dari perwakilan alumni UI antara lain Bachtiar Firdaus, Donny Gahral, Berly Martawardaya, dan Syaeful Mujab. Sedangkan dari pihak mahasiwa adalah Ketua BEM UI, Leon Alvinda Putra dan Wakil Ketua BEM FH UI Nadya Jessica.

Mereka menyampaikan petisi dari Alumni dan Mahasiswa UI lintas angkatan dan fakultas, yaitu mengajak segenap masyarakat Indonesia menuntut Kapolri untuk menghentikan proses hukum dan membatalkan penetapan status tersangka terhadap sembilan orang peserta unjuk rasa Hardiknas 2021.

Kemudian, menuntut agar pemerintah dengan cepat mengeluarkan pedoman unjuk rasa di masa pandemi. Tujuannya agar polisi dapat menjalankan tugasnya untuk memfasilitasi masyarakat secara aman dan damai, bukan menggunakan alasan protokol kesehatan untuk membatasi hak warga negara dalam bersuara.

Ketua BEM UI Leon Alvinda mengapresiasi Mahfud yang mau menerima serta mendengarkan pendapat para alumni dan mahasiswa UI. "Kami semua sungguh mengapresiasi Bapak Menko Polhukam Mahfud MD yang mau menerima dan mendengarkan masukan kami tentang hal ini," ucap Leon.
(hab)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More