Kritik Keras Putusan MK, Perludem: Tiket Mudah Parpol yang Lolos PT

Senin, 31 Mei 2021 - 09:37 WIB
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, putusan MK hanya memberikan tiket mudah bagi parpol yang lolos PT. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 55/PUU-XVIII/2020 tentang verifikasi Partai Politik (Parpol) terus berpolemik. Putusan tersebut dinilai tiket masuk bagi Parpol yang sudah lolos parliamentary threshold (PT).

Hal itu diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati dalam diskusi yang diselenggarakan oleh JIB Post pada Minggu (30/05/2021) bertajuk “Cacat Nalar Putusan MK Soal Verifikasi Parpol” melalui Zoom dan juga disiarkan melalui kanal YouTube JIB Post.

Khoirunissa mengkritisi bahwa putusan MK terkesan memberikan “syarat” atau tiket masuk lebih mudah bagi parpol yang sudah lolos PT sebelumnya untuk menjadi peserta pemilu yang akan datang. "Partai politik yang sudah lolos ambang batas parlemen maupun parpol yang belum harus ditempatkan pada posisi start yang sama dalam kepesertaan pemilu" kata Khoirunnisa.



Khoirunissa juga mengatakan banyak pihak yang kaget terhadap putusan MK tersebut. “Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah PT kita sudah di desain secara sistematis, rasional? Kita perlu tinjau ulang nih PT-nya, tujuan PT kita ini sebenarnya apa?” tanya Khoirunnisa.

Kemudian, Direktur Eksekutif akrab disapa Ninis ini menyebutkan dampak dari putusan tersebut. Salah satunya akan ada cara pandang yang baru terhadap parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen. Hal lainnya ialah soal keterwakilan perempuan di dalam partai politik. “Jangan sampai dengan adanya putusan ini, komitmen partai akan berkurang terhadap keterwakilan perempuan dalam partai. Bisa dibayangkan, tanpa verifikasi partai parlemen tidak lagi serius memperhatikan keterwakilan 30% di kepengurusannya." katanya.

Selain itu, menurut Ninis, verifikasi secara faktual sangat perlu dilakukan, baik itu bagi partai politik yang sudah lolos ambang batas maupun bagi parpol yang belum lolos. Sebab, verifikasi faktual merupakan salah satu upaya agar tidak adanya anggota atau kader “siluman” dalam tubuh partai. “Verifikasi faktual ini perlu, baik bagi parpol yang sudah lolos PT atau tidak. Karena mereka kan sama-sama harus memperbaiki kondisinya. Jangan sampai ada kader ‘siluman’ yang secara faktual tidak ada,” kritiknya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More