Putusan Verifikasi Parpol Diduga Transaksional, Masyarakat Diorong Lapor Dewan Etik
Minggu, 30 Mei 2021 - 16:41 WIB
Direktur PUSaKO Unand Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020 soal verifikasi parpol aneh. Foto/iNews
JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (PUSaKO Unand) Feri Amsari mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan keputusan-keputusan unik yang salah satunya adalah putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020.
Hal tersebut dia sampaikan dalam diskusi bertajuk “Cacat Nalar Putusan MK Soal Verifikasi Parpol,” pada Minggu (30/5/2021). Diskusi tersebut dielenggarakan JIB Post melalui Zoom sekaligus dapat disaksikan lewat kanal YouTube JIB Post. Baca juga: PBB Duga Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol Ada Intervensi Politik
Terkait putusan MK yang mengatur tentang verifikasi partai politik, dia menyebutkan, MK maksimal kesalahannya karena mencari-cari logika hukum yang didasarkan atas keinginannya, bukan pada keadilan. “Mencari logika hukum terhadap keinginannya, bukan mencari keadilan terhadap apa yang diajukan kepadanya. Aneh saja, Partai Garuda yang mengajukan judicial review agar semua parpol lama tidak di verifikasi, tapi MK malah memutuskan yang tidak ada hubungannya dengan permintaan uji materi," kata Amsari. Baca juga: Keputusan MK Soal Verifikasi Partai Dinilai Tak Konsisten dan Membingungkan
Selain itu, soal dugaan publik tentang adanya transaksional terkait putusan dengan perpanjangan usia hakim. Feri Amsari mendorong lembaga-lembaga pemilu dan masyarakat untuk melaporkannya ke Dewan Etik MK terkait kejanggalan tersebut. Baca juga: 5 Hari Sembunyi di Tumpukan Mayat dan Gigitan Semut Selamatkan Nyawa Prajurit Kopassus di Papua
Hal tersebut dia sampaikan dalam diskusi bertajuk “Cacat Nalar Putusan MK Soal Verifikasi Parpol,” pada Minggu (30/5/2021). Diskusi tersebut dielenggarakan JIB Post melalui Zoom sekaligus dapat disaksikan lewat kanal YouTube JIB Post. Baca juga: PBB Duga Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol Ada Intervensi Politik
Terkait putusan MK yang mengatur tentang verifikasi partai politik, dia menyebutkan, MK maksimal kesalahannya karena mencari-cari logika hukum yang didasarkan atas keinginannya, bukan pada keadilan. “Mencari logika hukum terhadap keinginannya, bukan mencari keadilan terhadap apa yang diajukan kepadanya. Aneh saja, Partai Garuda yang mengajukan judicial review agar semua parpol lama tidak di verifikasi, tapi MK malah memutuskan yang tidak ada hubungannya dengan permintaan uji materi," kata Amsari. Baca juga: Keputusan MK Soal Verifikasi Partai Dinilai Tak Konsisten dan Membingungkan
Selain itu, soal dugaan publik tentang adanya transaksional terkait putusan dengan perpanjangan usia hakim. Feri Amsari mendorong lembaga-lembaga pemilu dan masyarakat untuk melaporkannya ke Dewan Etik MK terkait kejanggalan tersebut. Baca juga: 5 Hari Sembunyi di Tumpukan Mayat dan Gigitan Semut Selamatkan Nyawa Prajurit Kopassus di Papua
Lihat Juga :