Pidato Milad Ke-19, Presiden PKS Singgung Korupsi dan Kisruh KPK

Minggu, 30 Mei 2021 - 14:59 WIB
"Publik pun menjadi bertanya-tanya, apakah integritas dan sikap anti korupsi bukanlah sikap yang Pancasilais? Bukan sikap cinta NKRI? Jadi jangan sampai hanya karena segelintir oknum yang ingin melemahkan Pemberantasan morupsi, institusi KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi lemah," imbuhnya.

Baca juga: PDIP Ogah Koalisi dengan PKS, Ahmad Syaikhu Ajak Kader Semangat Raih Kemenangan 2024

Sekadar informasi, sebanyak 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK bakal diberhentikan atau dipecat pada 1 November 2021. Sedangkan 24 pegawai lainnya masih bisa dilakukan pembinaan dengan syarat harus mengikuti pendidikan bela negara dan kembali dilakukan tes wawasan kebangsaan.

Keputusan tersebut diputuskan usai rakor bersama antara pimpinan KPK, Kepala BKN, Menpan RB, dan Menkumham, pada Selasa, 25 Mei 2021. Sejauh ini, belum diketahui siapa saja 51 pegawai KPK yang dinyatakan dipecat dari lembaga antirasuah. Pun demikian 24 pegawai yang dinyatakan bisa dibina kembali.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!