Moeldoko Tegaskan 51 Pegawai yang Diberhentikan Tanggung Jawab KPK

Kamis, 27 Mei 2021 - 12:42 WIB
Baca juga: Pemberhentian 51 Pegawai KPK Disebut Pembangkangan Terhadap Perintah Presiden

Dia menilai, bahwa pemerintah memang memiliki kewenangan tertentu tapi tidak bisa mencampuri proses pembinaan di internal KPK. Terkait keputusan tersebut maka KPK bertanggung jawab penuh atas implikasinya.

"Pemerintah memiliki kewenangan tertentu tetapi tidak seluruhnya terhadap proses pembinaan internal di KPK. Karena itu, KPK sebagai pengguna dan pengambil keputusan akhir atas status 75 pegawai bertanggung jawab penuh atas semua implikasi yang ditimbulkan dari keputusan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Moeldoko Sebut Sudahi Praduga Tidak Konstruktif terhadap KPK

Lebih lanjut Moeldoko kembali menegaskan bahwa pihaknya dan kementerian/lembaga lain mendukung apa yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!