Penyelenggara Pemilu Wajib Lindungi Data Pribadi Pemilih

Sabtu, 23 Mei 2020 - 20:40 WIB
Kedua, minimisasi data. Penyelenggara pemilu sebagai pengendali data hanya mengumpulkan, menyimpan, dan memproses data yang relevan dan terbatas pada hal yang diperlukan dan berkaitan dengan tujuan.

Ketiga, pembatasan penyimpanan. Penyelenggara pemilu sebagai pengendali data harus menentukan batas waktu penyimpanan dan penghapusan data pribadi. "Data pribadi di DPT disimpan selama masih diperlukan untuk mencapai tujuan," ujarnya.

Keempat, perlindungan kerahasiaan. Penyelenggara pemilu harus memastikan kerahasiaan data pribadi dengan menerapkan langkah teknis yang memadai seperti pseudonymization dan enkripsi untuk melindungi keamanan penyimpanan data.

"Penyelenggara pemilu, dalam hal ini pengawas pemilu, juga harus menyiapkan sistem pengawasan secara teratur terhadap perlindungan data pribadi serta menyiapkan prosedur pelaporan dan penyelesaian jika ditemukan kebocoran data pribadi," katanya.

Dia melanjutkan, prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi ini harus diadopsi di dalam Undang-undang Pemilu dan diselaraskan dengan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi.

"Dengan itu, KPU bisa mengatur langkah-langkah teknis yang memadai untuk melindungi data pribadi pemilih dari eksploitasi pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk tujuan yang tidak semestinya," pungkasnya.

Hal tersebut dikatakannya menyikapi kabar bahwa sebanyak dua juta data pemilih yang bersumber dari KPU diduga dijualbelikan di situs forum peretas. Akun Twitter @underthebreach pada Kamis (21/5/2020) mengungkap penjual data tersebut mengklaim memiliki dua ratus juta data kependudukan tambahan yang terdiri atas nama lengkap, alamat, nomor identitas, tanggal lahir, umur, status kewarganegaraan, dan jenis kelamin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!