Pakar Hukum Tata Negara Sebut Surat ICW ke Kapolri Ngawur
Rabu, 26 Mei 2021 - 19:01 WIB
Mendengar beberapa alasan tersebut, tentu saja membuat Indra Perwira yang memang sudah lama turut membantu KPK sebagai akademisi, kembali tercengang. Selain tidak sesuai dengan ranah kepolisian, juga kurang kuat untuk digunakan sebagai argumen.
Contohnya permasalahan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) lalu.
"Walaupun masalah TWK ini digunakan sebagai alasan, kan bukan sebuah pelanggaran etika yang bisa menjatuhkan dia. Itu kan hanya mal-administrasi saja. Bisa dikoreksi secara administrasi. Artinya, kalau ada orang yang tidak lulus karena menggunakan instrumen itu, dan instrumen itu dianggap tidak layak. Maka bisa di tes kembali."
Indra berpendapat bahwa masalah mal-administrasi tersebut tidak dapat menjadi alasan kuat untuk pemberhentian Firli sebagai Polri aktif. “Benar-benar tidak nyambung itu," katanya.
Contohnya permasalahan terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) lalu.
"Walaupun masalah TWK ini digunakan sebagai alasan, kan bukan sebuah pelanggaran etika yang bisa menjatuhkan dia. Itu kan hanya mal-administrasi saja. Bisa dikoreksi secara administrasi. Artinya, kalau ada orang yang tidak lulus karena menggunakan instrumen itu, dan instrumen itu dianggap tidak layak. Maka bisa di tes kembali."
Indra berpendapat bahwa masalah mal-administrasi tersebut tidak dapat menjadi alasan kuat untuk pemberhentian Firli sebagai Polri aktif. “Benar-benar tidak nyambung itu," katanya.
(zik)
Lihat Juga :