RUU Cipta Kerja Dinilai Berpotensi Intervensi Rezim terhadap Pers
Sabtu, 23 Mei 2020 - 19:35 WIB
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Netty Prasetiyani Heryawan menilai, RUU Omnibus Law Cipta Kerja mengandung upaya mengembalikan campur tangan pemerintah ke pers. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja mengandung upaya mengembalikan campur tangan pemerintah dalam kehidupan pers. Maka itu, dia meminta pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja dihentikan.
"Disebutkan dalam RUU ini adanya peraturan pemerintah tentang pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang melanggar aturan terkait badan hukum pers, pencantuman alamat dan penanggungjawab secara terbuka," ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5/2020).
(Baca juga: PKS Sebut Jika Dipaksakan, RUU Ciptaker Berbahaya)
Anggota Komisi IX DPR ini juga menilai, RUU Cipta Kerja berpotensi mengekang kebebasan pers di Indonesia. "Hentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena berpotensi membungkam dan menyulitkan dunia pers di tanah air," katanya.
Dia berpendapat, adanya peraturan pemerintah tentang pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media itu seperti membuka pintu belakang yang bertentangan dengan semangat pengelolaan mandiri (self-regulatory) media yang terbebas dari intervensi pemerintah.
"Disebutkan dalam RUU ini adanya peraturan pemerintah tentang pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media yang melanggar aturan terkait badan hukum pers, pencantuman alamat dan penanggungjawab secara terbuka," ujar Netty dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/5/2020).
(Baca juga: PKS Sebut Jika Dipaksakan, RUU Ciptaker Berbahaya)
Anggota Komisi IX DPR ini juga menilai, RUU Cipta Kerja berpotensi mengekang kebebasan pers di Indonesia. "Hentikan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja karena berpotensi membungkam dan menyulitkan dunia pers di tanah air," katanya.
Dia berpendapat, adanya peraturan pemerintah tentang pengenaan sanksi administratif terhadap perusahaan media itu seperti membuka pintu belakang yang bertentangan dengan semangat pengelolaan mandiri (self-regulatory) media yang terbebas dari intervensi pemerintah.
Lihat Juga :