PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan RJ Lino

Selasa, 25 Mei 2021 - 19:58 WIB
Hakim tunggal PN Jaksel, Morgan Simanjuntak menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino, Selasa (25/5/2021) sore. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Morgan Simanjuntak menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino pada sidang beragendakan putusan gugatan praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2021) sore tadi.

Sidang yang terdaftar di PN Jakarta Selatan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL itu digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, dipimpin hakim tunggal, dihadiri kubu pengacara RJ Lino selaku Pemohon dan kubu KPK selaku Termohon. Putusan gugatan itu dibacakan oleh hakim tunggal di hadapan para pihak. Baca juga: Hari Ini Putusan Praperadilan RJ Lino

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan secara keseluruhan," ujar Hakim Morgan Simanjuntak dalam persidangan, Selasa (25/5/2021).



Ada sejumlah dasar pertimbangan mengapa praperadilan yang diajukan oleh RJ Lino itu ditolak, yakni proses penyidikan kasus yang menjerat RJ Lino itu diketahui sudah berstatus tersangka sejak tahun 2015 dalam dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Adapun penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur. Selain itu, hakim juga menolak dalil pemohon yang menyatakan penyidikan sudah lewat batas waktu.

"Maka pengadilan berpendapat, penyidikan perkara ini hingga dilakukan penahanan terhadap termohon adalah sah. Maka permojonan praperadilan harus diputus pada selasa 25 Mei 2021," kata Morgan.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More