Hari Ini Putusan Praperadilan RJ Lino
Selasa, 25 Mei 2021 - 10:59 WIB
JAKARTA - PN Jakarta Selatan bakal menggelar sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino, Selasa (25/5/2021) hari ini dengan agenda pembacaan putusan gugatan.
Adapun agenda sidang tersebut sebagaimana yang ada pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dengan agenda pembacaan putusan praperadilan tersebut sejatinya gugatannya telah terdaftar di PN Jakarta Selatan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino tersebut, pihak termohonnya adalah pihak Komisi Pemberantadan Korupsi. Gugatan praperadilan didaftarkan pada 16 April 2021 lalu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan 56 bukti terkait praperadilan yang diajukan Richard Joost Lino alias RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK juga menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan tersebut.
"KPK selama 5 tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti, sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Adapun agenda sidang tersebut sebagaimana yang ada pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang dengan agenda pembacaan putusan praperadilan tersebut sejatinya gugatannya telah terdaftar di PN Jakarta Selatan bernomor 43/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino tersebut, pihak termohonnya adalah pihak Komisi Pemberantadan Korupsi. Gugatan praperadilan didaftarkan pada 16 April 2021 lalu.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan 56 bukti terkait praperadilan yang diajukan Richard Joost Lino alias RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK juga menghadirkan dua ahli pidana yang diajukan dalam sidang praperadilan tersebut.
"KPK selama 5 tahun ini tetap bekerja maksimal untuk melengkapi alat-alat bukti, sehingga tim penyidik dan JPU berkesimpulan ditemukan adanya perbuatan tindak pidana dan alat-alat bukti yang siap dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
(maf)
tulis komentar anda