Maria Pauline Lumowa Pembobol Bank BNI Divonis 18 Tahun Penjara
Senin, 24 Mei 2021 - 20:18 WIB
JAKARTA - Maria Pauline Lumowa , terdakwa kasus pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) 46 cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif divonis 18 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Maria Pauline Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPK secara bersama-sama dan berlanjut dan TPPU sebagaimana dakwaan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021) malam. Baca juga: Maria Pauline Dituntut 20 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa drngan pidama penjara selama 18 tahun dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). JPU menuntut Maria Pauline Lumowa agar dijatuhi hukuman 20 tahun oenjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Maria terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun lebih untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pencarian fasilitas L/C fiktif pada 2003. Hal itu dilakukan bersama sembilan orang lainnya yang telah menjalani sidang dan terbukti bersalah sebelumnya.
Pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru oleh Maria dilakukan dengan cara mengendalikan PT Sagared Team dan tujuh perusahaan milik Gramarindo Group. Ia memerintahkan direktur perusahaan-perusahaan tersebut mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru.
Ketujuh perusahaan yang di bawah kendali Maria lantas membuka rekening giro dan mengajukan pencarian dana dengan menyerahkan L/C dengan dokumen-dokumen berupa wesel ekspor fiktif. Namun, pihak BNI 46 cabang Kebayoran Baru tidak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C, yakni Roos Bank Switzerland, Middle East Bank Kenya, Wall Street Banking Corp Ltd, dan Dubai Bank Kenya Ltd.
Padahal, bank-bank tersebut bukan merupakan bank koresponden BNI. JPU menyebut pencairan L/C dengan dokumen fiktif atas nama perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Maria belum dilakukan pembayaran dengan jumlah USD82,8 juta dan Eur54 juta.
"Menyatakan terdakwa Maria Pauline Lumowa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TPK secara bersama-sama dan berlanjut dan TPPU sebagaimana dakwaan," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021) malam. Baca juga: Maria Pauline Dituntut 20 Tahun Penjara
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa drngan pidama penjara selama 18 tahun dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan," imbuhnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). JPU menuntut Maria Pauline Lumowa agar dijatuhi hukuman 20 tahun oenjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Maria terbukti telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 triliun lebih untuk memperkaya diri sendiri dan korporasi melalui pencarian fasilitas L/C fiktif pada 2003. Hal itu dilakukan bersama sembilan orang lainnya yang telah menjalani sidang dan terbukti bersalah sebelumnya.
Pembobolan kas BNI cabang Kebayoran Baru oleh Maria dilakukan dengan cara mengendalikan PT Sagared Team dan tujuh perusahaan milik Gramarindo Group. Ia memerintahkan direktur perusahaan-perusahaan tersebut mengajukan pencairan L/C dengan melampirkan dokumen ekspor fiktif ke BNI 46 cabang Kebayoran Baru.
Ketujuh perusahaan yang di bawah kendali Maria lantas membuka rekening giro dan mengajukan pencarian dana dengan menyerahkan L/C dengan dokumen-dokumen berupa wesel ekspor fiktif. Namun, pihak BNI 46 cabang Kebayoran Baru tidak melakukan pengecekan kepada pihak bank yang mengeluarkan L/C, yakni Roos Bank Switzerland, Middle East Bank Kenya, Wall Street Banking Corp Ltd, dan Dubai Bank Kenya Ltd.
Padahal, bank-bank tersebut bukan merupakan bank koresponden BNI. JPU menyebut pencairan L/C dengan dokumen fiktif atas nama perusahaan-perusahaan yang dikendalikan oleh Maria belum dilakukan pembayaran dengan jumlah USD82,8 juta dan Eur54 juta.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda