KBRI Riyadh Kembali Bebaskan WNI dari Ancaman Hukuman Mati di Arab Saudi
Senin, 24 Mei 2021 - 16:40 WIB
Setelah pembatalan tuntutan hukuman mati, Adewinda kini hanya akan menjalani hukuman 5 tahun penjara dipotong 2 tahun yang artinya hanya tersisa satu tahun ke depan jika putusan ini disahkan secara inkrach oleh Pengadilan Kasasi yang sedang berjalan.
Sebelumnya Adewinda ditahan oleh Kepolisian Distrik Aziziah, Riyadh sejak 3 Juni 2019 atas tuduhan membunuh anak perempuan majikan berusia 15 tahun yang mengalami keterbelakangan mental. Dalam tuduhan itu, Adewinda disebut memukul berkali-kali pada bagian kepala sang anak hingga meninggal dunia. Pengadilan juga memutuskan bahwa Adewinda terbukti melakukan pembunuhan.
Ketika melakukan perbuatan tersebut, Adewinda sendiri diduga sedang mengalami depresi, karena selama 5 tahun terakhir dikurung berdua dengan korban dalam suatu ruangan dan tidak mendapatkan akses dunia luar. Hal ini oleh KBRI Riyadh dilihat sebagai salah satu celah penting untuk membebaskan Adewinda dari hukuman mati.
Pernyataan “tanazul” (pembatalan tuntutan qisas) oleh orang tua korban tidak lepas dari keberhasilan pendampingan intensif yang dilakukan KBRI Riyadh, termasuk pendekatan persuasif kepada orang tua korban guna meyakinkan bahwa kejadian tersebut tidak dapat dilepaskan dari kesalahan dan tanggungjawabnya akibat mengurung Adewinda dan anaknya selama bertahun-tahun.
Yang menarik, proses pendampingan kasus ini tidak melibatkan jasa pengacara sama sekali. Selain melihat celah hukum di atas dan tingginya tawaran biaya jasa pengacara yang masuk ke KBRI (salah satu pengacara menawarkan jasanya dengan biaya mencapai SAR 500.000 atau sekitar Rp. 1,8 miliar), KBRI sejak awal yakin bahwa kesepakatan tanazul (pencabutan tuntutan hukuman mati) dapat tercapai tanpa uang diyat atau dengan diyat yang jumlahnya tidak sebesar biaya jasa pengacara.
Sebelumnya Adewinda ditahan oleh Kepolisian Distrik Aziziah, Riyadh sejak 3 Juni 2019 atas tuduhan membunuh anak perempuan majikan berusia 15 tahun yang mengalami keterbelakangan mental. Dalam tuduhan itu, Adewinda disebut memukul berkali-kali pada bagian kepala sang anak hingga meninggal dunia. Pengadilan juga memutuskan bahwa Adewinda terbukti melakukan pembunuhan.
Ketika melakukan perbuatan tersebut, Adewinda sendiri diduga sedang mengalami depresi, karena selama 5 tahun terakhir dikurung berdua dengan korban dalam suatu ruangan dan tidak mendapatkan akses dunia luar. Hal ini oleh KBRI Riyadh dilihat sebagai salah satu celah penting untuk membebaskan Adewinda dari hukuman mati.
Pernyataan “tanazul” (pembatalan tuntutan qisas) oleh orang tua korban tidak lepas dari keberhasilan pendampingan intensif yang dilakukan KBRI Riyadh, termasuk pendekatan persuasif kepada orang tua korban guna meyakinkan bahwa kejadian tersebut tidak dapat dilepaskan dari kesalahan dan tanggungjawabnya akibat mengurung Adewinda dan anaknya selama bertahun-tahun.
Yang menarik, proses pendampingan kasus ini tidak melibatkan jasa pengacara sama sekali. Selain melihat celah hukum di atas dan tingginya tawaran biaya jasa pengacara yang masuk ke KBRI (salah satu pengacara menawarkan jasanya dengan biaya mencapai SAR 500.000 atau sekitar Rp. 1,8 miliar), KBRI sejak awal yakin bahwa kesepakatan tanazul (pencabutan tuntutan hukuman mati) dapat tercapai tanpa uang diyat atau dengan diyat yang jumlahnya tidak sebesar biaya jasa pengacara.
Lihat Juga :