PKS Minta Kebocoran 279 Juta Data Penduduk Indonesia Diusut

Jum'at, 21 Mei 2021 - 09:38 WIB
Badan Siber dan Sandi Negara mencatat sepanjang 2020 telah terjadi 2.549 kasus pencurian informasi melalui surat elektronik dengan tujuan kejahatan. Kemudian terdapat 79.439 akun yang datanya dibobol.

“Fakta ini menunjukkan urgensi hadirnya kebijakan yang melindungi pengguna internet. Salah satunya melalui pengesahan Tancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi,” katanya Anggota Baleg DPR RI ini.

Terkait regulasi perlindungan data, sejumlah kawasan di dunia telah menerapkan kebijakan tersebut. Salah satunya adalah Uni Eropa dengan General Data Protection Regulation (GDPR). Aturan ini menstandardisasi Undang-undang Perlindungan Data di semua negara anggota Uni Eropa dan menerapkan aturan baru yang ketat untuk mengendalikan dan memproses informasi identitas pribadi. Baca juga: Merger GoTo, Gojek dan Tokopedia Harus Perhatikan Keamanan Data Pengguna

Regulasi ini mencakup perlindungan data pribadi berikut hak atas perlindungan data dengan memberikan kendali kembali kepada warga negara. Arah pengaturan dari regulasi ini mencakup perseorangan, perusahaan, maupun organisasi yang memproses data pribadi seseorang.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!