Guru TK Digeruduk Debt Collector Pinjol
Jum'at, 21 Mei 2021 - 05:10 WIB
Mengatasi maraknya pertumbuhan pinjol ilegal yang mulai meresahkan masyarakat, anggota Komisi XI DPR RI, Hendrawan Supratikno, meminta kepada pemerintah membuat strategi agar masyarakat tidak dirugikan dalam berhubungan dengan pinjol. Setidaknya, sejumlah langkah strategis bisa ditempuh mulai dari peningkatan literasi masyarakat dalam masalah keuangan, penguatan divisi layanan masyarakat dan advokasi OJK, dan penguatan payung hukum Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK. Hendrawan mengakui persoalan pinjol terutama ilegal memang cukup pelik, korban rata-rata memiliki kebutuhan sangat mendesak dan umumnya kurang paham syarat-syarat yang melekat pada pinjaman. Dan, tak paham hukum mekanisme pasar yang tidak punya belas kasihan.
Berdasarkan data publikasi OJK, penyelenggara financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau lebih akrab di telinga masyarakat adalah pinjol yang terdaftar sebanyak 138 perusahaan. Rinciannya, sebanyak 57 perusahaan yang telah mengantongi izin dari OJK dan sebanyak 81 perusahaan dengan status terdaftar di OJK hingga per 4 Mei 2021. Untuk memastikan, perusahaan pinjol sudah terdaftar calon nasabah bisa mengontak OJK 157 dengan nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 0811 5715 7157. Nomor kontak ini akan menjelaskan status pinjol untuk penawaran produk jasa keuangan. Sementara itu, sejak 2018 hingga Februari 2021, OJK telah menutup sebanyak 3.107 pinjol ilegal.
Kasus Susmiati yang terjerat pinjol dan digeruduk puluhan debt collector telah membuka mata bahwa di tengah masyarakat ada kasus seperti itu bukan sekadar cerita. Boleh jadi banyak kasus serupa hanya saja belum terekspos di publik. Kita berharap, pemerintah dalam hal ini pihak OJK lebih tegas dalam menangani pinjol ilegal. Sebaliknya, masyarakat jangan mudah tergoda tawaran pinjol, meski butuh pinjaman tetap harus menggunakan akal sehat dengan memastikan bahwa pinjol itu legal alias terdaftar di OJK
Berdasarkan data publikasi OJK, penyelenggara financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau lebih akrab di telinga masyarakat adalah pinjol yang terdaftar sebanyak 138 perusahaan. Rinciannya, sebanyak 57 perusahaan yang telah mengantongi izin dari OJK dan sebanyak 81 perusahaan dengan status terdaftar di OJK hingga per 4 Mei 2021. Untuk memastikan, perusahaan pinjol sudah terdaftar calon nasabah bisa mengontak OJK 157 dengan nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 0811 5715 7157. Nomor kontak ini akan menjelaskan status pinjol untuk penawaran produk jasa keuangan. Sementara itu, sejak 2018 hingga Februari 2021, OJK telah menutup sebanyak 3.107 pinjol ilegal.
Kasus Susmiati yang terjerat pinjol dan digeruduk puluhan debt collector telah membuka mata bahwa di tengah masyarakat ada kasus seperti itu bukan sekadar cerita. Boleh jadi banyak kasus serupa hanya saja belum terekspos di publik. Kita berharap, pemerintah dalam hal ini pihak OJK lebih tegas dalam menangani pinjol ilegal. Sebaliknya, masyarakat jangan mudah tergoda tawaran pinjol, meski butuh pinjaman tetap harus menggunakan akal sehat dengan memastikan bahwa pinjol itu legal alias terdaftar di OJK
(bmm)
Lihat Juga :