Peretasan Akun Eks Pimpinan KPK dan Aktivis, DPR Minta Polri Ungkap Dalangnya
Kamis, 20 Mei 2021 - 07:47 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta kepada Tim Cyber Polri untuk mencari dalang dari peretasan akun dan ponsel sejumlah aktivis ICW, LBH Jakarta, dan mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto, kemarin. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta kepada Tim Cyber Polri untuk mencari dalang dari peretasan akun dan ponsel sejumlah aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) , LBH Jakarta, dan mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pada Senin (17/5/2021) kemarin. Peretasan ini diduga terkait dengan sikap mereka terhadap pemberhentian 75 pegawai KPK.
Menurut dia, peretasan terhadap sejumlah aktivis tidak dapat ditolerir dan sangat meresahkan masyarakat. Baca juga: Dugaan Peretasan Anggota ICW, Polri: Kami Butuh Bukti Awal yang Kuat
"Polisi bersama Tim Sibernya harus segera mencari tahu siapa dalang dari peretasan handphone terhadap para anggota ICW dan mantan Pimpinan KPK tersebut. Oknum-oknum seperti itu sangat meresahkan, apalagi kejadiannya bersamaan dengan isu yang kini tengah menjadi pembahasan hangat di KPK," ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Sahroni khawatir bahwa aksi penyadapan ini bisa memunculkan sentimen negatif terhadap prinsip kebebasan berpendapat di Indonesia. Padahal, sangat jelas bahwa kebebasan berpendapat ini merupakan amanah konstitusi UUD 1945.
Menurut dia, peretasan terhadap sejumlah aktivis tidak dapat ditolerir dan sangat meresahkan masyarakat. Baca juga: Dugaan Peretasan Anggota ICW, Polri: Kami Butuh Bukti Awal yang Kuat
"Polisi bersama Tim Sibernya harus segera mencari tahu siapa dalang dari peretasan handphone terhadap para anggota ICW dan mantan Pimpinan KPK tersebut. Oknum-oknum seperti itu sangat meresahkan, apalagi kejadiannya bersamaan dengan isu yang kini tengah menjadi pembahasan hangat di KPK," ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Sahroni khawatir bahwa aksi penyadapan ini bisa memunculkan sentimen negatif terhadap prinsip kebebasan berpendapat di Indonesia. Padahal, sangat jelas bahwa kebebasan berpendapat ini merupakan amanah konstitusi UUD 1945.
Lihat Juga :