Munarman Diragukan Terlibat di Jaringan Teroris, Begini Jawaban Polri
Selasa, 18 Mei 2021 - 20:10 WIB
JAKARTA - Polri meminta masyarakat untuk mengikuti proses persidangan untuk mengetahui keterlibatan eks Sekum FPI Munarman terkait dengan dugaan terorisme .
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, dalam proses persidangan nantinya akan diketahui konstruksi hukum secara jelas dan gamblang terkait perkara yang menjerat Munarman.
"Ya nanti dilihat saja. Pasti dalam pengadilan terbuka semuanya. Dia kemana-kemana, terlibat kejadian apa segala macam, segala macam," kata Rusdi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Sejauh ini, Rusdi hanya memastikan bahwa Munarman terlibat dengan beberapa kegiatan di tiga kota, yakni Makassar, Jakarta dan Medan. Hal itu yang menjadi dasar Densus 88 Antiteror menangkap Munarman.
"Sekarang sedang terus dikerjakan oleh Densus untuk menyelesaikan. kemaren ditangkap dia sudah ditahan, dia sebagai tersangka, saya rasakan kan Densus akan bekerja dengan cermat," ujar Rusdi.
"Nanti lihat, saya belum bisa mengatakan itu masih berproses apakah Munarman berdiri sendiri atau ada pihak lain yang ada di sekililing saudara M itu kami lihat nanti. Itu masih diproses oleh Densus. Densus melihat segala kemungkinan dari saudara M itu," tambah Munarman.
Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Puteranegara
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, dalam proses persidangan nantinya akan diketahui konstruksi hukum secara jelas dan gamblang terkait perkara yang menjerat Munarman.
"Ya nanti dilihat saja. Pasti dalam pengadilan terbuka semuanya. Dia kemana-kemana, terlibat kejadian apa segala macam, segala macam," kata Rusdi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Sejauh ini, Rusdi hanya memastikan bahwa Munarman terlibat dengan beberapa kegiatan di tiga kota, yakni Makassar, Jakarta dan Medan. Hal itu yang menjadi dasar Densus 88 Antiteror menangkap Munarman.
"Sekarang sedang terus dikerjakan oleh Densus untuk menyelesaikan. kemaren ditangkap dia sudah ditahan, dia sebagai tersangka, saya rasakan kan Densus akan bekerja dengan cermat," ujar Rusdi.
"Nanti lihat, saya belum bisa mengatakan itu masih berproses apakah Munarman berdiri sendiri atau ada pihak lain yang ada di sekililing saudara M itu kami lihat nanti. Itu masih diproses oleh Densus. Densus melihat segala kemungkinan dari saudara M itu," tambah Munarman.
Baca Juga
Munarman ditangkap Selasa 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di rumahnya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teorris yang dilakukan di Jakarta, Makassar, Sulawesi Selatan dan Medan, Sumatera Utara.
Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Puteranegara
(muh)
tulis komentar anda