MKD Bisa Berhentikan Azis Syamsuddin Jika Terbukti Langgar Kode Etik

Selasa, 18 Mei 2021 - 15:16 WIB
Menurut dia, MKD tetap berpedoman aturan yang berlaku, yaitu ada sanksi ringan, sedang hingga berat. "Kalau berat tentu pemberhentian, pemberhentian dari keanggotaan DPR. Kalau sedang itu pemberhentian dari pimpinan DPR. Kalau ringan itu tentu hanya peringatan saja," beber anggota Fraksi PDIP itu.

Junimart juga mengatakan, pihaknya tak bisa memberikan garansi waktu berapa lama MKD bisa memutuskan laporan terhadap Azis tersebut. Sebab, hal itu akan terlihat berdasarkan dinamika dan alur rapat pleno karena menyangkut masalah etik yang disebutnya sensitif.

Baca juga: LP3HI Lengkapi Berkas Laporan Azis Syamsuddin ke MKD DPR

Selain itu, Junimart juga belum bisa memastikan apakah laporan terhadap Azis dianggap layak atau tidak. Karena, MKD harus memeriksa secara seluruh laporan yang masuk.

"Hari ini kita akan minta kepada tenaga ahli bagaimana hasil verifikasi dari mereka. Bagaimana tentang dasar apakah dia punya dasar untuk mengadukan. Kan tidak semua orang bisa mengadu dia harus punya (dasar) yang cukup jelas," ujar wakil ketua Komisi II DPR RI itu.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!