LP3HI Lengkapi Berkas Laporan Azis Syamsuddin ke MKD DPR
Selasa, 18 Mei 2021 - 14:17 WIB

Wakil Ketua LP3H, Kurniawan Adi Nugroho mengaku pihaknya akan melengkapi berkas pengaduan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ke MKD DPR. Foto/SINDOnews/Sutikno
JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho mengaku pihaknya akan melengkapi berkas pengaduan terhadap Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Baca juga: Hari Ini, MKD Akan Bahas 5 Laporan Soal Azis Syamsuddin
Kurniawan mengatakan, berkas kelengkapan dilakukan sebagaimana permintaan dari MKD. Dia memastikan, berkas tersebut diserahkan hari ini.
Baca juga: Azis Syamsuddin Diam-diam Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
"Kelengkapan berkas yang akan diserahkan adalah copy surat domisili LP3HI, copy akte pendirian lp3hi dan bagan susunan pengurus LP3HI sebagaimana yang telah diminta oleh staff MKD sebelumnya," kata Kurniawan dalam pers rilisnya, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: MKD Terima 5 Aduan Perkara Etik terkait Azis Syamsuddin
Lebih lanjut Kurniawan enggan merinci secara lengkap materi pengaduan yang dilakukan lembaganya terhadap Azis. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada MKD.
"Mengenai materi aduan sepenuhnya sudah diserahkan kepada MKD dan menyerahkan sepenuhnya untuk tindak lanjutnya kepada MKD," ujarnya.
Diketahui, Azis Syamsuddin dilaporkan sejumlah pihak ke MKD DPR RI, termasuk LP3HI. Laporan dilayangkan karena diduga Azis melanggar kode etik dalam kasus yang menyeret penyidik KPK asal Polri AKP Stephanus Robin Pattuju dan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial. MKD sendiri belum memutuskan pengaduan yang disampaikan sejumlah terhadap Azis dan keputusan akan diambil berdasarkan rapat pleno anggota MKD.
Baca juga: Hari Ini, MKD Akan Bahas 5 Laporan Soal Azis Syamsuddin
Kurniawan mengatakan, berkas kelengkapan dilakukan sebagaimana permintaan dari MKD. Dia memastikan, berkas tersebut diserahkan hari ini.
Baca juga: Azis Syamsuddin Diam-diam Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK
"Kelengkapan berkas yang akan diserahkan adalah copy surat domisili LP3HI, copy akte pendirian lp3hi dan bagan susunan pengurus LP3HI sebagaimana yang telah diminta oleh staff MKD sebelumnya," kata Kurniawan dalam pers rilisnya, Selasa (18/5/2021).
Baca juga: MKD Terima 5 Aduan Perkara Etik terkait Azis Syamsuddin
Lebih lanjut Kurniawan enggan merinci secara lengkap materi pengaduan yang dilakukan lembaganya terhadap Azis. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada MKD.
"Mengenai materi aduan sepenuhnya sudah diserahkan kepada MKD dan menyerahkan sepenuhnya untuk tindak lanjutnya kepada MKD," ujarnya.
Diketahui, Azis Syamsuddin dilaporkan sejumlah pihak ke MKD DPR RI, termasuk LP3HI. Laporan dilayangkan karena diduga Azis melanggar kode etik dalam kasus yang menyeret penyidik KPK asal Polri AKP Stephanus Robin Pattuju dan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial. MKD sendiri belum memutuskan pengaduan yang disampaikan sejumlah terhadap Azis dan keputusan akan diambil berdasarkan rapat pleno anggota MKD.
(maf)
Lihat Juga :