Instruksi Mendagri Perpanjangan PPKM Terbit, Daerah Diminta Lakukan Ini
Selasa, 18 Mei 2021 - 13:18 WIB
Baca juga: Posting PPKM Diperpanjang, Langkah Anies Didukung Netizen
Salah satu ketentuan baru yang diatur dalam Instruksi Mendagri tersebut adalah agar kepala daerah melakukan pencegahan terjadinya peningkatan kasus pasca-Hari Raya Idulfitri. Kepala Daerah diminta untuk melakukan sosialisasi terkait dengan PPKM mikro kepada masyarakat.
"Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi diktum keempat belas huruf a poin 1.
Selanjutnya, kepala daerah diminta untuk mengintensifkan penegakan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Selain itu, kepala daerah juga diminta melakukan penguatan 3T yaitu testing, tracking, dan treatment.
Baca juga: Cegah Lonjakan COVID-19, Anies Perpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021
Salah satu ketentuan baru yang diatur dalam Instruksi Mendagri tersebut adalah agar kepala daerah melakukan pencegahan terjadinya peningkatan kasus pasca-Hari Raya Idulfitri. Kepala Daerah diminta untuk melakukan sosialisasi terkait dengan PPKM mikro kepada masyarakat.
"Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi diktum keempat belas huruf a poin 1.
Selanjutnya, kepala daerah diminta untuk mengintensifkan penegakan 5M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Selain itu, kepala daerah juga diminta melakukan penguatan 3T yaitu testing, tracking, dan treatment.
Baca juga: Cegah Lonjakan COVID-19, Anies Perpanjang PPKM Mikro hingga 31 Mei 2021
Lihat Juga :