Pandemi Corona, Pemerintah Diminta Maksimal Lindungi Masyarakat
Minggu, 19 April 2020 - 23:13 WIB
JAKARTA - Pemerintah diminta membuat kebijakan yang konsisten menyusul penyebaran virus Corona (Covid-19) yang semakin luas ke berbagai negara di dunia termasuk di Indonesia.
Hal ini penting mengingat wabah ini telah banyak menelan korban dan membuat masyarakat panik. "Kepanikan ini dipicu oleh kebijakan pemerintah yang sangat labil, sebentar lockdown, sebentar PSBB," ujar Sekretaris Jenderal Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS), Hardjuno Wiwoho di Jakarta, Minggu (19/4/2020).
Hardjuno mengatakan, pemerintah belum maksimal melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19. Terbukti, hingga hari ini langkah konkret penanganan virus corona belum sampai ke daerah-daerah yang sejumlah warganya dicurigai terpapar Covid-19. "Bukan berarti pemerintah tidak bekerja. Kita semua tahu, pemerintah bekerja keras," lanjutnya.
Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Sanksi ini sudah tertera dalam peraturan PSBB Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Pasal tersebut menyebutkan, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000. (
)
Namun faktanya, penerapan aturan ini terkesan setengah hati lantaran tidak diikuti dengan aturan yang lebih tegas yang membuat efek jera (shock therapy).
Akibatnya, banyak energi positif yang dibuang percuma untuk mengatasi masalah yang tidak jelas.
Memang diakuinya, polisi dan Satpol PP dikerahnya memastikan aturan PSBB ini on the track. Namun dalam implementasinya tidak efektif karena tidak memberikan solusi yang bisa diikuti oleh masyarakat.
"Jadi, kebijakan yang dibuat semacam trial and error. Standar protokol mitigasi penyebaran corona tidak dilakukan dengan prosedur yang baik dan benar," tandasnya.
Hardjuno mengatakan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan seharusnya lebih memainkan perannya, terutama memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Apalagi, saat ini masyarakat sehat galau di tengah kebingungan lantaran belum terlihat solusi yang ditawarkan pemerintah. Karena itu, tegas Hardjuno, pemerintah harus taktis mencari solusi. Sebab, ini menyangkut nyawa manusia rakyat Indonesia.
"Kita tidak tahu kapan Corona ini selesai. Jadi, carilah jalan keluar terbaik, terutama bagi masyarakat Indonesia yang dalam kondisi sehat nanti panik lantaran bingung dengan keputusan pemerintah. Jangan biarkan rakyat dilanda kepanikan panjang," tuturnya.
Hal ini penting mengingat wabah ini telah banyak menelan korban dan membuat masyarakat panik. "Kepanikan ini dipicu oleh kebijakan pemerintah yang sangat labil, sebentar lockdown, sebentar PSBB," ujar Sekretaris Jenderal Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS), Hardjuno Wiwoho di Jakarta, Minggu (19/4/2020).
Hardjuno mengatakan, pemerintah belum maksimal melindungi masyarakat dari ancaman Covid-19. Terbukti, hingga hari ini langkah konkret penanganan virus corona belum sampai ke daerah-daerah yang sejumlah warganya dicurigai terpapar Covid-19. "Bukan berarti pemerintah tidak bekerja. Kita semua tahu, pemerintah bekerja keras," lanjutnya.
Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020. Sanksi ini sudah tertera dalam peraturan PSBB Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Pasal tersebut menyebutkan, Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000. (
Baca Juga
Namun faktanya, penerapan aturan ini terkesan setengah hati lantaran tidak diikuti dengan aturan yang lebih tegas yang membuat efek jera (shock therapy).
Akibatnya, banyak energi positif yang dibuang percuma untuk mengatasi masalah yang tidak jelas.
Memang diakuinya, polisi dan Satpol PP dikerahnya memastikan aturan PSBB ini on the track. Namun dalam implementasinya tidak efektif karena tidak memberikan solusi yang bisa diikuti oleh masyarakat.
"Jadi, kebijakan yang dibuat semacam trial and error. Standar protokol mitigasi penyebaran corona tidak dilakukan dengan prosedur yang baik dan benar," tandasnya.
Hardjuno mengatakan pemerintah sebagai pemegang kekuasaan seharusnya lebih memainkan perannya, terutama memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Apalagi, saat ini masyarakat sehat galau di tengah kebingungan lantaran belum terlihat solusi yang ditawarkan pemerintah. Karena itu, tegas Hardjuno, pemerintah harus taktis mencari solusi. Sebab, ini menyangkut nyawa manusia rakyat Indonesia.
"Kita tidak tahu kapan Corona ini selesai. Jadi, carilah jalan keluar terbaik, terutama bagi masyarakat Indonesia yang dalam kondisi sehat nanti panik lantaran bingung dengan keputusan pemerintah. Jangan biarkan rakyat dilanda kepanikan panjang," tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda