Sejumlah Mantan Pimpinan KPK Sambut Baik Sikap Jokowi Soal Polemik Hasil TWK
Senin, 17 Mei 2021 - 18:03 WIB
JAKARTA - Sejumlah mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ramai-ramai mendukung langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Lembaga Antikorupsi. Jokowi meminta hasil tes tersebut tidak jadi alasan membebastugaskan 75 pegawai KPK.
Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 M Jasin dalam konfrensi bertema 'Menelisik Pelemahan KPK Melalui Pemberhentian 75 Pegawai' mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi harus disambut dengan baik dan harus segera disebarluaskan. "Saya kira itu pernyataan presiden hal positif. Kita harus kumandangkan juga bahwa Presiden sudah menyatakan seperti ini," kata Jasin yang disiarkan akun Youtube Indonesia Corruption Watch, Senin (17/5/2021).
Menurut Jasin, hal yang tepat dilakukan Jokowi sebagai penegasan dalam menyikapi polemik terkait TWK tersebut. Pegawai yang tidak lolos mestinya diberikan pemahaman tambahan. "Pembekalan agar mereka (pegawai KPK) lebih mantap lagi," ucap Jasin.
Hal senada juga dikatakan Ketua KPK periode 2010-2014 Busyro Muqoddas, dia mengaku berterima kasih atas sikap Jokowi. Dia meminta Jokowi untuk menyikapi lebih lanjut dengan menyatakan TWK tidak sesuai kaidah yang berlaku. "Pernyataan bahwa proses seleksi wawasan kebangsaan itu adalah ilegal, bertentangan dengan hukum, dengan kaidah moral," tegas Busyro.
Sementara itu, Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo juga mendesak Firli Bahuri untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Bahwa, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan semua pihak. "Cukup pimpinan KPK kemudian melaksanakan itu (putusan) MK, sesuai dengan undang-undang. Kalau enggak ada yang di undang-undang jangan kemudian mengada-ada," ujar Agus.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menilai persoalan 75 pegawai yang tidak lolos TWK dan sempat dinyatakan dibebastugaskan sudah selesai dengan adanya sikap Jokowi. Kini saatnya mengawal KPK terhadap persoalan lain. "Kalau enggak ngerti juga menjabarkan apa yang disampaikan Presiden waduh enggak ngerti lagi saya. Tinggal kita masuk ke yang lain lagi," bebernya.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 M Jasin dalam konfrensi bertema 'Menelisik Pelemahan KPK Melalui Pemberhentian 75 Pegawai' mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi harus disambut dengan baik dan harus segera disebarluaskan. "Saya kira itu pernyataan presiden hal positif. Kita harus kumandangkan juga bahwa Presiden sudah menyatakan seperti ini," kata Jasin yang disiarkan akun Youtube Indonesia Corruption Watch, Senin (17/5/2021).
Menurut Jasin, hal yang tepat dilakukan Jokowi sebagai penegasan dalam menyikapi polemik terkait TWK tersebut. Pegawai yang tidak lolos mestinya diberikan pemahaman tambahan. "Pembekalan agar mereka (pegawai KPK) lebih mantap lagi," ucap Jasin.
Hal senada juga dikatakan Ketua KPK periode 2010-2014 Busyro Muqoddas, dia mengaku berterima kasih atas sikap Jokowi. Dia meminta Jokowi untuk menyikapi lebih lanjut dengan menyatakan TWK tidak sesuai kaidah yang berlaku. "Pernyataan bahwa proses seleksi wawasan kebangsaan itu adalah ilegal, bertentangan dengan hukum, dengan kaidah moral," tegas Busyro.
Sementara itu, Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo juga mendesak Firli Bahuri untuk mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Bahwa, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tak boleh merugikan semua pihak. "Cukup pimpinan KPK kemudian melaksanakan itu (putusan) MK, sesuai dengan undang-undang. Kalau enggak ada yang di undang-undang jangan kemudian mengada-ada," ujar Agus.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang menilai persoalan 75 pegawai yang tidak lolos TWK dan sempat dinyatakan dibebastugaskan sudah selesai dengan adanya sikap Jokowi. Kini saatnya mengawal KPK terhadap persoalan lain. "Kalau enggak ngerti juga menjabarkan apa yang disampaikan Presiden waduh enggak ngerti lagi saya. Tinggal kita masuk ke yang lain lagi," bebernya.
Lihat Juga: KPK Verifikasi Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Gubernur Kalteng Rp547,89 miliar
(cip)
tulis komentar anda