Polri Resmi Tahan Munarman terkait Kasus Dugaan Terorisme
Senin, 17 Mei 2021 - 17:42 WIB
JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman resmi ditahan Polri terkait kasus dugaan terorisme .
"Itu sekarang sudah ditahan ya (Munarman)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Argo mengungkapkan, dalam sepekan terakhir, status Munarman sudah resmi ditahan setelah ditangkap dan diperiksa intensif oleh penyidik Densus 88 Antiteror. "Pada tanggal 7 Mei kemarin (ditahan). Sudah ditahan ya," ujar Argo.
Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Desak Perkara Kasus Terorisme Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Munarman ditangkap, Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teroris yang dilakukan di Jakarta; Makassar, Sulawesi Selatan; dan Medan, Sumatera Utara.
Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: 3 Eks Petinggi FPI Ditangkap di Makassar, Polisi Dalami Keterkaitan dengan Munarman
"Itu sekarang sudah ditahan ya (Munarman)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021).
Argo mengungkapkan, dalam sepekan terakhir, status Munarman sudah resmi ditahan setelah ditangkap dan diperiksa intensif oleh penyidik Densus 88 Antiteror. "Pada tanggal 7 Mei kemarin (ditahan). Sudah ditahan ya," ujar Argo.
Baca juga: Kuasa Hukum Munarman Desak Perkara Kasus Terorisme Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Munarman ditangkap, Selasa, 27 April 2021 pukul 15.30 WIB di kediamannya, Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan itu terkait dengan rangkaian proses Baiat diduga ke jaringan teroris yang dilakukan di Jakarta; Makassar, Sulawesi Selatan; dan Medan, Sumatera Utara.
Munarman dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: 3 Eks Petinggi FPI Ditangkap di Makassar, Polisi Dalami Keterkaitan dengan Munarman
(abd)
tulis komentar anda