Presiden Jokowi: Alih Status Menjadi ASN Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK

Senin, 17 Mei 2021 - 15:36 WIB
Presiden Jokowi menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Presiden Jokowi sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian Undang-Undang No 19/20219 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa dalam pengalihan status tidak boleh merugikan pegawai KPK .

"Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN," kata Jokowi dalam konferensi pers terkait 75 pegawai KPK tidak lolos tes wawasan kebangasaan (TWK), Senin (17/5/2021).



Jokowi menegaskan bahwa tes wawasan kebangsaan tidak dijadikan sebagai satu-satunya dasar kelulusan menjadi ASN.

Baca juga: Jokowi Tegaskan TWK Tidak Serta Merta Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!