74 Guru Besar Minta Batalkan Pemberhentian 75 Pegawai KPK, Berikut Nama-namanya
Senin, 17 Mei 2021 - 04:53 WIB
74 guru besar turut menyoroti pemberhentian 75 pegawai KPK. Foto: SINDOnews/Dok
JAKARTA - Sebanyak 74 guru besar dari berbagai disiplin ilmu dan lintas universitas mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Menurut guru besar antikorupsi itu, TWK yang digelar untuk keperluan alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) memiliki problematika serius. Penonaktifan 75 pegawai KPK atas dasar tidak lolos TWK dinilai bertentangan dengan hukum dan etika publik.
Baca juga: Apabila Merasa Dirugikan, Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Bisa Gugat ke PTUN
Perwakilan Guru Besar Antikorupsi, Prof Sigit Riyanto mengatakan, penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK bertentangan dengan pemaknaan alih status. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi UU KPK menegaskan bahwa proses alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK.
"Namun, aturan itu ternyata telah diabaikan begitu saja oleh pimpinan KPK dengan tetap memasukkan secara paksa konsep TWK ke dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021," kata Sigit melalui keterangan persnya, Minggu (16/5/2021).
Dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 disampaikan bahwa pegawai dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan. Keputusan ini dinilai bertolak belakang dengan pemaknaan alih status, melainkan sudah masuk pada ranah pemberhentian oleh pimpinan KPK. Sebab, 75 pegawai KPK yang disebutkan TMS tidak dapat lagi bekerja seperti sedia kala.
Tidak hanya itu, lanjut Sigit, substansi TWK juga memunculkan kecurigaan, khususnya dalam konteks pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai KPK saat menjalani wawancara. Secara umum menurut pandangan guru besar apa yang ditanyakan mengandung nuansa irasional dan tidak relevan dengan isu pemberantasan korupsi.
Baca juga: Pegawai KPK Ungkap Sejumlah Pertanyaan Aneh dalam Tes Wawasan Kebangsaan
"Jadi, dapat disimpulkan bahwa TWK ini tidak tepat jika dijadikan syarat untuk mengangkat pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara. Semestinya proses alih status ini dapat berjalan langsung, tanpa ada seleksi tertentu sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan," terang Guru Besar Fakultas Hukum UGM ini.
Terlebih lagi, sejumlah pegawai KPK yang diberhentikan telah memiliki rekam jejak panjang dalam upaya penindakan maupun pencegahan korupsi. Misalnya, dalam hal masa kerja, sejumlah pegawai KPK yang diberhentikan bahkan tercatat sudah bergabung sejak lembaga antirasuah itu berdiri atau sekitar tahun 2003 lalu.
"Sederhananya, jika wawasan kebangsaan mereka diragukan mestinya dengan sendirinya akan tercermin di dalam kinerjanya selama ini, misalnya melakukan pelanggaran etik atau tidak taat terhadap perintah UU. Jadi, secara kasat mata terlihat bahwa ketidaklulusan mereka tidak sesuai dengan kinerja yang sudah diberikan selama ini," ucap Sigit.
Pada konteks lain, terdapat pula permasalahan yang tak kalah serius di dalam proses alih status kepegawaian KPK. Sebab, dari sekian banyak pegawai yang diberhentikan, terdapat para penyelidik dan penyidik. Hal ini tentu akan berimplikasi pada perkara yang sedang mereka tangani, mulai dari korupsi suap bansos di Kementerian Sosial, suap ekspor benih lobster, pengadaan KTP-Elektronik, dan suap mantan sekretaris Mahkamah Agung.
"Kami menilai bukan tidak mungkin pengusutan perkara-perkara tersebut akan melambat, dan hal ini tentu merugikan rakyat selaku korban praktik korupsi dan pemegang kedaulatan tertinggi di republik ini," tegasnya.
Semestinya, kata Sigit, setiap pihak sadar bahwa citra pemberantasan korupsi Indonesia kian menurun. Hal itu terbukti dari temuan Transparency International yang memperlihatkan kemerosotan, baik peringkat maupun poin, Indonesia di dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2020 lalu.
Sigit menambahkan, jika dikaitkan dengan kondisi KPK terkini, besar kemungkinan IPK Indonesia akan kembali menurun pada tahun selanjutnya. Satu dari sekian banyak faktor merujuk pada arah politik hukum yang kian menjauh dari penguatan pemberantasan korupsi.
"Terakhir, penting untuk diingat bahwa kehadiran KPK merupakan salah satu mandat reformasi yang menginginkan Indonesia bebas dari belenggu korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk itu, segala bentuk pelemahan terhadap KPK, salah satunya adalah pemberhentian 75 pegawai yang disebutkan di atas tidak dapat dibenarkan dan mesti ditolak," kata Sigit.
Berikut 74 guru besar antikorupsi yang menolak penonaktifan 75 pegawai KPK:
1. Prof Emil Salim (Guru Besar FEB UI)
2. Prof Sulistyowati Irianto (Guru Besar FH UI)
3. Prof Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah)
4. Prof Sigit Riyanto (Guru Besar FH UGM)
5. Prof Niāmatul Huda (Guru Besar FH UII)
6. Prof. em. Dr. Franz Magnis-Suseno (Guru Besar STF Driyarkara)
7. Prof Jan S Aritonang (Guru Besar Sekolah Tinggi Teologi Jakarta)
8. Prof Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar FH USU)
9. Prof Anna Erlyana (Guru Besar FH UI)
10.Prof Andri G Wibisana (Guru Besar FH UI)
11.Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H ( Guru Besar FH Unand)
12.Prof. Dr. Masri Mansoer, M. A. (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
13.Prof. Dr. Sukron Kamil (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Menurut guru besar antikorupsi itu, TWK yang digelar untuk keperluan alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) memiliki problematika serius. Penonaktifan 75 pegawai KPK atas dasar tidak lolos TWK dinilai bertentangan dengan hukum dan etika publik.
Baca juga: Apabila Merasa Dirugikan, Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Bisa Gugat ke PTUN
Perwakilan Guru Besar Antikorupsi, Prof Sigit Riyanto mengatakan, penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK bertentangan dengan pemaknaan alih status. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan uji materi UU KPK menegaskan bahwa proses alih status kepegawaian tidak boleh merugikan hak-hak pegawai KPK.
"Namun, aturan itu ternyata telah diabaikan begitu saja oleh pimpinan KPK dengan tetap memasukkan secara paksa konsep TWK ke dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021," kata Sigit melalui keterangan persnya, Minggu (16/5/2021).
Dalam Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 disampaikan bahwa pegawai dengan status tidak memenuhi syarat (TMS) diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan. Keputusan ini dinilai bertolak belakang dengan pemaknaan alih status, melainkan sudah masuk pada ranah pemberhentian oleh pimpinan KPK. Sebab, 75 pegawai KPK yang disebutkan TMS tidak dapat lagi bekerja seperti sedia kala.
Tidak hanya itu, lanjut Sigit, substansi TWK juga memunculkan kecurigaan, khususnya dalam konteks pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai KPK saat menjalani wawancara. Secara umum menurut pandangan guru besar apa yang ditanyakan mengandung nuansa irasional dan tidak relevan dengan isu pemberantasan korupsi.
Baca juga: Pegawai KPK Ungkap Sejumlah Pertanyaan Aneh dalam Tes Wawasan Kebangsaan
"Jadi, dapat disimpulkan bahwa TWK ini tidak tepat jika dijadikan syarat untuk mengangkat pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara. Semestinya proses alih status ini dapat berjalan langsung, tanpa ada seleksi tertentu sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan," terang Guru Besar Fakultas Hukum UGM ini.
Terlebih lagi, sejumlah pegawai KPK yang diberhentikan telah memiliki rekam jejak panjang dalam upaya penindakan maupun pencegahan korupsi. Misalnya, dalam hal masa kerja, sejumlah pegawai KPK yang diberhentikan bahkan tercatat sudah bergabung sejak lembaga antirasuah itu berdiri atau sekitar tahun 2003 lalu.
"Sederhananya, jika wawasan kebangsaan mereka diragukan mestinya dengan sendirinya akan tercermin di dalam kinerjanya selama ini, misalnya melakukan pelanggaran etik atau tidak taat terhadap perintah UU. Jadi, secara kasat mata terlihat bahwa ketidaklulusan mereka tidak sesuai dengan kinerja yang sudah diberikan selama ini," ucap Sigit.
Pada konteks lain, terdapat pula permasalahan yang tak kalah serius di dalam proses alih status kepegawaian KPK. Sebab, dari sekian banyak pegawai yang diberhentikan, terdapat para penyelidik dan penyidik. Hal ini tentu akan berimplikasi pada perkara yang sedang mereka tangani, mulai dari korupsi suap bansos di Kementerian Sosial, suap ekspor benih lobster, pengadaan KTP-Elektronik, dan suap mantan sekretaris Mahkamah Agung.
"Kami menilai bukan tidak mungkin pengusutan perkara-perkara tersebut akan melambat, dan hal ini tentu merugikan rakyat selaku korban praktik korupsi dan pemegang kedaulatan tertinggi di republik ini," tegasnya.
Semestinya, kata Sigit, setiap pihak sadar bahwa citra pemberantasan korupsi Indonesia kian menurun. Hal itu terbukti dari temuan Transparency International yang memperlihatkan kemerosotan, baik peringkat maupun poin, Indonesia di dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2020 lalu.
Sigit menambahkan, jika dikaitkan dengan kondisi KPK terkini, besar kemungkinan IPK Indonesia akan kembali menurun pada tahun selanjutnya. Satu dari sekian banyak faktor merujuk pada arah politik hukum yang kian menjauh dari penguatan pemberantasan korupsi.
"Terakhir, penting untuk diingat bahwa kehadiran KPK merupakan salah satu mandat reformasi yang menginginkan Indonesia bebas dari belenggu korupsi, kolusi, dan nepotisme. Untuk itu, segala bentuk pelemahan terhadap KPK, salah satunya adalah pemberhentian 75 pegawai yang disebutkan di atas tidak dapat dibenarkan dan mesti ditolak," kata Sigit.
Berikut 74 guru besar antikorupsi yang menolak penonaktifan 75 pegawai KPK:
1. Prof Emil Salim (Guru Besar FEB UI)
2. Prof Sulistyowati Irianto (Guru Besar FH UI)
3. Prof Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah)
4. Prof Sigit Riyanto (Guru Besar FH UGM)
5. Prof Niāmatul Huda (Guru Besar FH UII)
6. Prof. em. Dr. Franz Magnis-Suseno (Guru Besar STF Driyarkara)
7. Prof Jan S Aritonang (Guru Besar Sekolah Tinggi Teologi Jakarta)
8. Prof Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar FH USU)
9. Prof Anna Erlyana (Guru Besar FH UI)
10.Prof Andri G Wibisana (Guru Besar FH UI)
11.Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H ( Guru Besar FH Unand)
12.Prof. Dr. Masri Mansoer, M. A. (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
13.Prof. Dr. Sukron Kamil (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
Lihat Juga :