Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Amanat UU, Tak Perlu Dibatalkan

Minggu, 16 Mei 2021 - 21:28 WIB


Sebagai pedoman dalam peralihan status pegawai KPK, lanjut Makmun, UU No 5 Tahun 2014 pun jelas mengamanatkan bahwa kriteria calon ASN antara lain adalah mereka yang siap setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah dan tidak terlibat dengan organisasi terlarang.

Dia menilai bahwa penggunaan metode, materi tes sebagai alat ukur untuk seleksi para pegawai sudah benar. Hal tersebut dikuatkan dengan perbandingan antara peserta tes yang akhirnya memenuhi syarat masuk ASN dan yang tidak. Dalam TWK yang diikuti 1.351 pegawai itu diketahui sebanyak 1.274 peserta lolos.

"Ini menguatkan bahwa tidak ada yang salah dengan metode atau materi tesnya. Buktinya lebih banyak yang lolos ketimbang yang tidak. Kita jangan sampai tergiring opini bahwa 1.274 peserta yang memenuhi syarat juga turut bermasalah," kata Makmun yang juga seorang advokat ini.

Baca juga: Febri Diansyah Sebut Tes Wawasan Kebangsaan untuk Singkirkan 75 Pegawai KPK Terbaik
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!