Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Amanat UU, Tak Perlu Dibatalkan

Minggu, 16 Mei 2021 - 21:28 WIB
Wakil Ketua PWNU Jawa Barat, Ahmad Makmun Fikri menilai tes wawasan kebangsaan bagi pegawai KPK tak perlu dibatalkan. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu dibatalkan. Pasalnya, tes untuk pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada seperti Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang KPK, Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.

"Tak perlu dibatalkan, sebab langkah KPK sudah benar dengan menjalankan sepenuhnya regulasi yang ada, termasuk menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tim asesmen profesional," kata Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Ahmad Makmun Fikri, Minggu (16/5/2021).



Terkait materi soal TWK yang memicu kontroversi, Makmun meminta agar semua pihak mendudukkan isu ini secara jernih dan proporsional. Dia menegaskan bahwa pada posisi ini, peran KPK adalah sebagai pelaksana perundang-undangan yang berupaya menjalankan regulasi tersebut selurus-lurusnya.

Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan, Pegawai KPK Ditanya Apakah Ikut Demo Tolak Firli Bahuri
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!