Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Amanat UU, Tak Perlu Dibatalkan
Minggu, 16 Mei 2021 - 21:28 WIB
JAKARTA - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak perlu dibatalkan. Pasalnya, tes untuk pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada seperti Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang KPK, Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi ASN.
"Tak perlu dibatalkan, sebab langkah KPK sudah benar dengan menjalankan sepenuhnya regulasi yang ada, termasuk menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tim asesmen profesional," kata Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Ahmad Makmun Fikri, Minggu (16/5/2021).
Terkait materi soal TWK yang memicu kontroversi, Makmun meminta agar semua pihak mendudukkan isu ini secara jernih dan proporsional. Dia menegaskan bahwa pada posisi ini, peran KPK adalah sebagai pelaksana perundang-undangan yang berupaya menjalankan regulasi tersebut selurus-lurusnya.
Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan, Pegawai KPK Ditanya Apakah Ikut Demo Tolak Firli Bahuri
Sebagai pedoman dalam peralihan status pegawai KPK, lanjut Makmun, UU No 5 Tahun 2014 pun jelas mengamanatkan bahwa kriteria calon ASN antara lain adalah mereka yang siap setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah dan tidak terlibat dengan organisasi terlarang.
Dia menilai bahwa penggunaan metode, materi tes sebagai alat ukur untuk seleksi para pegawai sudah benar. Hal tersebut dikuatkan dengan perbandingan antara peserta tes yang akhirnya memenuhi syarat masuk ASN dan yang tidak. Dalam TWK yang diikuti 1.351 pegawai itu diketahui sebanyak 1.274 peserta lolos.
"Ini menguatkan bahwa tidak ada yang salah dengan metode atau materi tesnya. Buktinya lebih banyak yang lolos ketimbang yang tidak. Kita jangan sampai tergiring opini bahwa 1.274 peserta yang memenuhi syarat juga turut bermasalah," kata Makmun yang juga seorang advokat ini.
Baca juga: Febri Diansyah Sebut Tes Wawasan Kebangsaan untuk Singkirkan 75 Pegawai KPK Terbaik
"Tak perlu dibatalkan, sebab langkah KPK sudah benar dengan menjalankan sepenuhnya regulasi yang ada, termasuk menggandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tim asesmen profesional," kata Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat, Ahmad Makmun Fikri, Minggu (16/5/2021).
Terkait materi soal TWK yang memicu kontroversi, Makmun meminta agar semua pihak mendudukkan isu ini secara jernih dan proporsional. Dia menegaskan bahwa pada posisi ini, peran KPK adalah sebagai pelaksana perundang-undangan yang berupaya menjalankan regulasi tersebut selurus-lurusnya.
Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan, Pegawai KPK Ditanya Apakah Ikut Demo Tolak Firli Bahuri
Sebagai pedoman dalam peralihan status pegawai KPK, lanjut Makmun, UU No 5 Tahun 2014 pun jelas mengamanatkan bahwa kriteria calon ASN antara lain adalah mereka yang siap setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pemerintah dan tidak terlibat dengan organisasi terlarang.
Dia menilai bahwa penggunaan metode, materi tes sebagai alat ukur untuk seleksi para pegawai sudah benar. Hal tersebut dikuatkan dengan perbandingan antara peserta tes yang akhirnya memenuhi syarat masuk ASN dan yang tidak. Dalam TWK yang diikuti 1.351 pegawai itu diketahui sebanyak 1.274 peserta lolos.
"Ini menguatkan bahwa tidak ada yang salah dengan metode atau materi tesnya. Buktinya lebih banyak yang lolos ketimbang yang tidak. Kita jangan sampai tergiring opini bahwa 1.274 peserta yang memenuhi syarat juga turut bermasalah," kata Makmun yang juga seorang advokat ini.
Baca juga: Febri Diansyah Sebut Tes Wawasan Kebangsaan untuk Singkirkan 75 Pegawai KPK Terbaik
tulis komentar anda