TKA China Kian Bebas Masuk Indonesia, KSPI: UU Cipta Kerja Penyebabnya
Minggu, 16 Mei 2021 - 16:12 WIB
"Kegarangan hanya nampak di perbatasan-perbatasan kota dalam penyekatan-penyekatan kepada rakyat Indonesia, tajam kepada rakyat sendiri, buruh-buruh indonesia, tumpul kepada bangsa asing TKA China," katanya.
Said menduga masuknya ratusan TKA China ke Tanah Air ini berkaitan dengan kemudahan yang diberikan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 (UU Ciptaker).
Menurutnya, sejak UU tersebut diberlakukan, TKA tidak perlu lagi mengantongi surat izin tertulis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) untuk bisa bekerja di Indonesia. Sebagai gantinya, mereka cukup mengisi form Rencana Penggunanan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diserahkan ke Kemenaker.
Baca juga: WNA China Kembali Masuk Indonesia, Ditjen Imigrasi: Sudah Penuhi Aturan
Lihat Juga :