Lonjakan COVID-19, KKP Soetta Perpanjang Masa Karantina WNA Filipina dan Pakistan
Minggu, 16 Mei 2021 - 15:58 WIB
Selain India, ada dua warga negara yang diwaspadai kedatangannya ke Indonesia. Keduanya adalah Filipinan dan Pakistan yang saat ini sedang mengalami lonjakan. FOTO/DOK.SINDOnews kasus COVID-19.
JAKARTA - Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta , Darmawali Handoko menegaskan, selain India, ada dua warga negara yang diwaspadai kedatangannya ke Indonesia. Keduanya adalah Filipina dan Pakistan yang saat ini sedang mengalami lonjakan kasus COVID-19.
"Kemudian yang harus kita waspadai juga adalah kedatangan asal Filipina dan Pakistan. Mereka ada peningkatan kasus juga, makanya durasi karantina lebih panjang," katanya, Minggu (16/5/2021).
Menurutnya, durasi karantina bagi penumpang asal Filipina dan Pakistan adalah selama 14 hari. Sementara, untuk penumpang asal China, waktu karantinanya sama seperti negara lain yaitu 5 hari.
Baca juga: Mengenal Gejala Infeksi Jamur Hitam yang Menyerang Pasien Covid-19 di India
Tak hanya itu, Darmawali juga menegaskan bahwa yang diantisipasi adalah negara asal kedatangan. Meski warga negara Indonesia, tapi datang dari dua negara tersebut, maka tetap mengikuti aturan sesuai dengan Surat Edaran nomor 08 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi.
"Kemudian yang harus kita waspadai juga adalah kedatangan asal Filipina dan Pakistan. Mereka ada peningkatan kasus juga, makanya durasi karantina lebih panjang," katanya, Minggu (16/5/2021).
Menurutnya, durasi karantina bagi penumpang asal Filipina dan Pakistan adalah selama 14 hari. Sementara, untuk penumpang asal China, waktu karantinanya sama seperti negara lain yaitu 5 hari.
Baca juga: Mengenal Gejala Infeksi Jamur Hitam yang Menyerang Pasien Covid-19 di India
Tak hanya itu, Darmawali juga menegaskan bahwa yang diantisipasi adalah negara asal kedatangan. Meski warga negara Indonesia, tapi datang dari dua negara tersebut, maka tetap mengikuti aturan sesuai dengan Surat Edaran nomor 08 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi.
Lihat Juga :