DPD Nilai BUMDes Belum Efektif Tingkatkan Ekonomi Desa

Sabtu, 15 Mei 2021 - 15:00 WIB
Anggota Komite I DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Abraham Liyanto menilai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) belum efektif meningkatkan perekonomian desa. Foto/Okezone
JAKARTA - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes ) belum efektif meningkatkan perekonomian desa . Di berbagai daerah, BUMDes dikelola ala kadar, asal jadi dan hanya menghabiskan dana desa.

“Ini menjadi catatan buat kita semua, terutama untuk Kementerian Desa, BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Red) Provinsi dan Kabupaten. Selaku pembina, mereka bertanggungjawab dalam kemajuan BUMDes di desa-desa,” ujar Anggota Komite I DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abraham Liyanto di Jakarta, Sabtu (15/5/2021).

Dia mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 90 UU itu menyebutkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa mendorong perkembangan BUMDes dengan memberikan hibah dan akses permodalan. Kemudian melakukan pendampingan teknis dan akses ke pasar dan memprioritaskan BUMDes dalam pengelolaan sumber daya alam di desa.

Sementara dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa disebutkan menteri bertugas menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria BUM Desa.

Gubernur melakukan sosialisasi, bimbingan teknis tentang standar, prosedur, dan kriteria pengelolaan serta memfasilitasi akselerasi pengembangan modal dan pembinaan manajemen BUMDes di provinsi. Adapun bupati/wali kota melakukan pembinaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pengembangan manajemen dan sumber daya manusia pengelola BUMDes.



Abraham mengaku telah keliling ke ratusan desa di NTT untuk melakukan pengawasan dana desa. Salah satu bidang yang ditanyakan adalah mengenai pengelolaan BUMDes.

Dari hasil pemantauan, rata-rata dana yang dikucurkan untuk BUMDes selama lima tahun terakhir antara Rp200-400 juta. Namun jenis kegiatan baru sebatas koperasi simpan pinjam, penyewaan kursi dan tenda, penyewaan traktor, pembukaan kios penjualan Sembilan Bahan Pokok (Sembako). Anehnya, hasil kegiatan yang dilakukan tidak jelas pelaporannya.

“Saat ditanya, rata-rata tidak ada pelaporan keuangan yang jelas. Apakah untung atau rugi, tidak ada laporannya. Ini yang harus menjadi perhatian agar tidak semata menghabiskan dana desa,” tandas Abraham yang juga Ketua Kadin Provinsi NTT ini.

Selain pengelolaan yang tidak profesional, persoalan yang sering muncul dalam pengelolaan BUMDes adalah seringnya ganti pengurus. Kondisi itu menyebabkan laporan keuangan antara pengurus lama dengan pengurus baru tidak nyambung atau tidak jelas.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More