75 Pegawai KPK Dinilai Bisa Gugat Penonaktifan ke Pengadilan

Jum'at, 14 Mei 2021 - 08:34 WIB
Menurut Suparji, SK Nomor 652 Tahun 2021 itu adalah salah satu kewenangan dari Pimpinan KPK dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan peraturan pelaksanaannya terkait dengan peralihan status pegawai lembaga antirasuah itu menjadi ASN. Namun demikian, kata dia, ada ketentuan normatif yang hendaknya juga diperhatikan.

"Yakni putusan MK Nomor 70 Tahun 2021 bahwa alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan pegawai KPK yang bersangkutan," ungkapnya.

Pada sisi lain, menurut dia, perlu dicermati bahwa makna norma dalam konteks kepegawaian adalah pengalihan status yang berarti statusnya tidak hilang. "Tapi status sebagai pegawai tetap, yang beralih adalah status pegawai dari semula belum ASN menjadi ASN," jelasnya. Baca juga: Pukat UGM Sebut Surat Penonaktifan 75 Pegawai KPK Cacat Hukum

Dia menambahkan proses peralihan status pegawai KPK tersebut diharapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!