Pakar Hukum Tata Negara: Alih Status Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK
Selasa, 11 Mei 2021 - 16:10 WIB
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid mengatakan bahwa proses alih status ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengumumkan 75 pegawai KPK tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang merupakan bagian dari seleksi ujian Aparatur Sipil Negara (ASN). Seleksi ini sebagai proses alih status para pegawai menjadi ASN yang rencananya dilantik pertengahan tahun ini.
"Hasil sebagai berikut, (a) pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, (b) yang tidak memenuhi syarat ada 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, di Jakarta, belum lama ini.
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Sulawesi Selatan, Fahri Bachmid mengatakan, alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagai konsekuensi berlakunya UU 19/2019 tentang KPK dilakukan tidak boleh serampangan dan wajib berpedoman pada kaidah-kaidah konstitusional sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Perkara Nomor: 70/PUU-XVII/2019. Sebab proses alih status pegawai KPK merupakan sebuah produk regulasi baru, di mana ada pihak-pihak yang terdampak langsung secara sistemik dari keberlakuan suatu norma baru, dan salah satunya adalah pegawai KPK.
Baca juga: Novel Baswedan: Tes Wawasan Kebangsaan untuk Seleksi Pegawai KPK Tindakan Keliru
"Hasil sebagai berikut, (a) pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, (b) yang tidak memenuhi syarat ada 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, di Jakarta, belum lama ini.
Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Makassar, Sulawesi Selatan, Fahri Bachmid mengatakan, alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagai konsekuensi berlakunya UU 19/2019 tentang KPK dilakukan tidak boleh serampangan dan wajib berpedoman pada kaidah-kaidah konstitusional sebagaimana telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam Perkara Nomor: 70/PUU-XVII/2019. Sebab proses alih status pegawai KPK merupakan sebuah produk regulasi baru, di mana ada pihak-pihak yang terdampak langsung secara sistemik dari keberlakuan suatu norma baru, dan salah satunya adalah pegawai KPK.
Baca juga: Novel Baswedan: Tes Wawasan Kebangsaan untuk Seleksi Pegawai KPK Tindakan Keliru
Lihat Juga :