Pakar Hukum Tata Negara: Alih Status Tak Boleh Rugikan Pegawai KPK
Selasa, 11 Mei 2021 - 16:10 WIB
Karena itu, secara doktrinal maupun prinsip prinsip hukum, pada hakikatnya eksistensi sebuah norma hukum itu tidak boleh merugikan pihak terkait yang berkepentingan langsung dengan objek serta organ yang diatur. "Ini adalah sesuatu yang sangat elementer, karena terkait dengan dimensi hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi," katanya.
Hal itu dapat dicermati dalam UU No 19/2019, bahwa ditentukan waktu untuk dilakukannya penyesuaian peralihan status kepegawaian KPK adalah paling lama 2 (dua) tahun sejak UU KPK berlaku.
Berkaitan dengan mekanisme penyesuaian tersebut, telah diterbitkan instrumen hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Secara substansial desain dan konstruksi pengalihannya telah ditentukan yaitu mulai dari pemetaan ruang lingkup pegawai KPK (apakah berstatus pegawai tetap atau pegawai tidak tetap) sampai dengan tahapan pengalihannya dengan melakukan penyesuaian jabatan pada KPK.
Baca juga: NIP Diproses BKN, 1.274 Pegawai KPK yang Memenuhi Syarat Dilantik 1 Juni
"Dengan demikian, sekali pun pegawai KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih, tidak berarti mereka akan kehilangan kesempatan untuk dilakukan penyesuaian apakah menjadi PNS atau PPPK. Sekali lagi hal ini karena berkaitan dengan hak konstitusional dari para pegawai KPK itu," katanya.
Hal itu dapat dicermati dalam UU No 19/2019, bahwa ditentukan waktu untuk dilakukannya penyesuaian peralihan status kepegawaian KPK adalah paling lama 2 (dua) tahun sejak UU KPK berlaku.
Berkaitan dengan mekanisme penyesuaian tersebut, telah diterbitkan instrumen hukum yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Secara substansial desain dan konstruksi pengalihannya telah ditentukan yaitu mulai dari pemetaan ruang lingkup pegawai KPK (apakah berstatus pegawai tetap atau pegawai tidak tetap) sampai dengan tahapan pengalihannya dengan melakukan penyesuaian jabatan pada KPK.
Baca juga: NIP Diproses BKN, 1.274 Pegawai KPK yang Memenuhi Syarat Dilantik 1 Juni
"Dengan demikian, sekali pun pegawai KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih, tidak berarti mereka akan kehilangan kesempatan untuk dilakukan penyesuaian apakah menjadi PNS atau PPPK. Sekali lagi hal ini karena berkaitan dengan hak konstitusional dari para pegawai KPK itu," katanya.
Lihat Juga :