BEM UI Demo Tolak Omnibus Law Bukan karena Postingan Jumhur Hidayat

Senin, 10 Mei 2021 - 13:25 WIB
Sidang kasus hoaks dengan terdakwa M Jumhur Hidayat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Foto/Ari Sandita Murti
JAKARTA - M Jumhur Hidayat kembali menjalani sidang kasus dugaan penyebaran berita hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/5/2021) ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak pengacara.

Berdasarkan pantauan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Widodo di Ruang Sidang utama PN Jaksel, dihadiri terdakwa Jumhur, tim penasihat hukum, dan jaksa. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi fakta dari Koordinator Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI Rozy Brilian, yang juga seorang peneliti Kontras.



Menurut Rozy, dia diminta sebagai salah satu koordinator BEM UI saat melakukan aksi demo Omnibus Law UU Ciptaker. Sebabnya, pada tahun 2019 dia ditunjuk sebagai koordinator Departemen Aksi dan Propaganda BEM UI dan tahun 2020 dia juga menjadi salah satu koordinator Sosial dan Politik BEM UI.

Baca juga: Jumhur Hidayat Tak Wajib Lapor, Pengacara: Yang Penting Tak Melarikan Diri
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!