Begini Tahapan Tes Pengalihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN
Minggu, 09 Mei 2021 - 12:57 WIB
JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa persiapan tes pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) telah dilakukan sejak awal tahun. Hasilnya diumumkan pekan lalu.
Menurutnya, proses pengalihan ini dilakukan dengan tes wawasan kebangsaan (TWK). Seperti diketahui, ini merupakan bagian dari pelaksanaan UU KPK yang mengamanatkan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Berikut tahapan-tahapannya:
1. Persiapan yang dilakukan sejak ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No.1/2021 pada tanggal 27 Februari 2021
2. Pelaksanaan tes Indek Moderasi Bernegara (IMB-68) dan integritas dilaksanakan pada tanggal 9 sampai dengan 10 Maret 2021. Bagi yang berhalangan hadir dilakukan tes susulan pada tanggal 16 Maret 2021 (susulan I) dan 8 April 2021 (susulan II). Tes IMB dan Integritas ini dikoordinir oleh Tim dari DisPsiAD
3. Tes wawancara dilaksanakan pada 18 Maret sampai dengan 9 April 2021
4. Hasil pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan
a. Dari jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sejumlah 1.357 peserta yang hadir 1.349 peserta, dan yang tidak hadir 8 peserta.
b. Rincian 8 peserta yang tidak hadir antara lain 3 peserta sedang tugas belajar di luar negeri, 1 peserta telah pensiun, 2 peserta mengundurkan diri, 1 peserta diberhentikan sebagai pegawai KPK, dan 1 peserta tanpa keterangan.
c. Dari hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 75 peserta.
5. Penyerahan hasil, telah diserahkan langsung oleh Kepala BKN kepada Sekjen KPK pada tanggal 27 April 2021 di Kantor Kementerian PANRB yang antara lain disaksikan oleh Menteri PANRB, Ketua KPK dan Para Wakil Ketua serta Dewas KPK, Ketua KASN, dan para JPT Madya dari KemenPANRB, BKN, LAN,dan ANRI.
Menurutnya, proses pengalihan ini dilakukan dengan tes wawasan kebangsaan (TWK). Seperti diketahui, ini merupakan bagian dari pelaksanaan UU KPK yang mengamanatkan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Berikut tahapan-tahapannya:
1. Persiapan yang dilakukan sejak ditetapkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No.1/2021 pada tanggal 27 Februari 2021
2. Pelaksanaan tes Indek Moderasi Bernegara (IMB-68) dan integritas dilaksanakan pada tanggal 9 sampai dengan 10 Maret 2021. Bagi yang berhalangan hadir dilakukan tes susulan pada tanggal 16 Maret 2021 (susulan I) dan 8 April 2021 (susulan II). Tes IMB dan Integritas ini dikoordinir oleh Tim dari DisPsiAD
3. Tes wawancara dilaksanakan pada 18 Maret sampai dengan 9 April 2021
4. Hasil pelaksanaan asesmen tes wawasan kebangsaan
a. Dari jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sejumlah 1.357 peserta yang hadir 1.349 peserta, dan yang tidak hadir 8 peserta.
b. Rincian 8 peserta yang tidak hadir antara lain 3 peserta sedang tugas belajar di luar negeri, 1 peserta telah pensiun, 2 peserta mengundurkan diri, 1 peserta diberhentikan sebagai pegawai KPK, dan 1 peserta tanpa keterangan.
c. Dari hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sejumlah 75 peserta.
5. Penyerahan hasil, telah diserahkan langsung oleh Kepala BKN kepada Sekjen KPK pada tanggal 27 April 2021 di Kantor Kementerian PANRB yang antara lain disaksikan oleh Menteri PANRB, Ketua KPK dan Para Wakil Ketua serta Dewas KPK, Ketua KASN, dan para JPT Madya dari KemenPANRB, BKN, LAN,dan ANRI.
(zik)
tulis komentar anda