Waspadai Penggalangan Dana Atas Nama KPK
Minggu, 09 Mei 2021 - 06:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat mewaspadai penggalangan dana atas nama KPK. Berdasarkan informasi yang diterima, modus penipuan itu dilancarkan dengan mengutip nama lembaga serta pejabat KPK.
"Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi tentang adanya pihak yang mengatasnamakan KPK dan pejabat KPK untuk meminta sumbangan dengan berkedok Wakaf Lailatul Qadar melalui rekening sebuah bank," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya, Minggu (9/5/2021).
Ali menekankan, KPK secara kelembagaan maupun individu pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas), hingga para pegawai, dilarang meminta sumbangan. Ali juga memastikan bahwa KPK tidak pernah bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penggalangan dana.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi berulang kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pimpinan, dewan pengawas, dan pegawai komisi," jelas Ali.
Ali meminta masyarakat berperan aktif melaporkan ke aparat penegak hukum jika terdapat pihak yang mengaku bagian dari KPK dan kemudian meminta sumbangan. Masyarakat bisa langsung menghubungi call center KPK "KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengonfirmasi melalui call center 198 atau e-mail informasi@kpk.go.id."
"Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi tentang adanya pihak yang mengatasnamakan KPK dan pejabat KPK untuk meminta sumbangan dengan berkedok Wakaf Lailatul Qadar melalui rekening sebuah bank," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan resminya, Minggu (9/5/2021).
Ali menekankan, KPK secara kelembagaan maupun individu pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas), hingga para pegawai, dilarang meminta sumbangan. Ali juga memastikan bahwa KPK tidak pernah bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka penggalangan dana.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan verifikasi berulang kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pimpinan, dewan pengawas, dan pegawai komisi," jelas Ali.
Baca Juga
Ali meminta masyarakat berperan aktif melaporkan ke aparat penegak hukum jika terdapat pihak yang mengaku bagian dari KPK dan kemudian meminta sumbangan. Masyarakat bisa langsung menghubungi call center KPK "KPK mengimbau agar masyarakat selalu waspada dan bila mendapatkan informasi sejenis, dapat mengonfirmasi melalui call center 198 atau e-mail informasi@kpk.go.id."
(zik)
Lihat Juga :
tulis komentar anda