Beredar Surat Diteken Firli Bahuri, 75 Pegawai KPK Diminta Lepas Tanggung Jawab
Sabtu, 08 Mei 2021 - 20:12 WIB
JAKARTA - Belum selesai polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos alih fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.
Keempat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dalam surat tersebut juga mencantum bahwa surat tersebut salinannya disampaikan kepada Badan Kepagawai Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan yang bersangkutan, dalam hal ini para pegawai yang tak memenuhi syarat TWK. Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi enggan menanggapi beredarnya surat keputusan pimpinan KPK tersebut.
Keempat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dalam surat tersebut juga mencantum bahwa surat tersebut salinannya disampaikan kepada Badan Kepagawai Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan yang bersangkutan, dalam hal ini para pegawai yang tak memenuhi syarat TWK. Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi enggan menanggapi beredarnya surat keputusan pimpinan KPK tersebut.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda