Beredar Surat Diteken Firli Bahuri, 75 Pegawai KPK Diminta Lepas Tanggung Jawab
Sabtu, 08 Mei 2021 - 20:12 WIB
Beredarnya surat keputusan pimpinan KPK terkait pemberhentian 75 pegawai KPK. Foto/Sabir Laluhu/MPI
JAKARTA - Belum selesai polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos alih fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.
Baca juga: Ramai Kabar Novel Baswedan Tak Lulus Tes, Ini Sederet Fakta Kiprahnya di KPK
Kini muncul polemik dengan beredarnya surat keputusan pimpinan KPK terkait pemberhentian 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menyerahkan tugas dan tanggungawabnya.
Surat yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tanpa tanggal itu berbunyi Keputusan Pimpinan KPK tentang hasil assesmen TWK yang tak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Marzuki Alie Sebut Manakala KPK Sudah Tak Lagi Luar Biasa, Saatnya Dibubarkan
Dalam surat tersebut tercantum empat poin yaitu pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Baca juga: Ramai Kabar Novel Baswedan Tak Lulus Tes, Ini Sederet Fakta Kiprahnya di KPK
Kini muncul polemik dengan beredarnya surat keputusan pimpinan KPK terkait pemberhentian 75 pegawai KPK yang tak memenuhi syarat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menyerahkan tugas dan tanggungawabnya.
Surat yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tanpa tanggal itu berbunyi Keputusan Pimpinan KPK tentang hasil assesmen TWK yang tak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Marzuki Alie Sebut Manakala KPK Sudah Tak Lagi Luar Biasa, Saatnya Dibubarkan
Dalam surat tersebut tercantum empat poin yaitu pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Lihat Juga :