Isu Pemecatan 75 Pegawai KPK, Muhammadiyah Siap Berikan Bantuan Hukum

Sabtu, 08 Mei 2021 - 07:10 WIB


Ia menduga pemberhentian 75 pegawai KPK merupakan bagian dari upaya pelemahan KPK. Upaya itu dilakukan terstruktur sejak seleksi pimpinan KPK yang bermasalah, pengalihan status pegawai menjadi ASN, hingga pengesahan revisi UU KPK.

"Karenanya, LBH PP Muhammadiyah segera mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya.

Seperti diketahui, KPK telah mengumumkan hasil asesmen yang dilakukan BKN RI terhadap 1.351 pegawai KPK yang mengikuti asesmen TWK, dengan hasil sebanyak 1.274 orang pegawai dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sebanyak 75 orang pegawai didapati hasil Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sementara, pegawai yang Tidak Hadir Wawancara sebanyak 2 orang.

Baca juga: DPR Minta 75 Pegawai KPK Tak Lolos Wawasan Kebangsaan Diberi Kesempatan
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!