ICW Nilai Putusan MK Perkuat Upaya Pelemahan KPK

Jum'at, 07 Mei 2021 - 12:54 WIB
ICW menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap revisi UU KPK melengkapi upaya pelemahan KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi terhadap revisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) mendapat reaksi tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW menilai Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengutuhkan kekecewaan publik akan keadilan. Tak hanya itu, MK juga dianggap telah melengkapi definisi pelemahan KPK yang sudah dirangkai matang oleh para pembentuk undang-undang.

"Dan seakan berkata sudah waktunya lambaikan tangan dan ucapkan selamat tinggal bagi lembaga antikorupsi yang selama ini diperjuangkan," tulis ICW di akun Twitter resminya yang dikutip, Jumat (7/5/2021).

Disamping itu, MK sebagai benteng terakhir penyelamat KPK juga telah gagal menjalankan mandat utama. ICW melihat produk revisi UU KPK ini telah cacat di mata hukum. "Padahal, proses revisi UU KPK itu dilakukan tanpa melibatkan publik, mengabaikan nilai-nilai demokrasi dan menabrak regulasi pembentukan peraturan perundang-undangan," ujar ICW.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More