Prokes Covid-19 Harus Diperketat, Survei Kemenag: 94,18% Masyarakat akan Salat Ied
Jum'at, 07 Mei 2021 - 08:19 WIB
JAKARTA - Survei Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Kementerian Agama (Kemenag) mengungkap sekitar 94,18% responden akan mengikuti Salat Idul Fitri baik di masjid maupun di lapangan. Sedangkan, 97,09% responden menyebut pandemi Covid-19 tidak menghalangi mayoritas responden untuk berpuasa. Sementara itu, 62,59% responden memilih tarawih di rumah.
Hasil survey ini dipaparkan oleh Peneliti Madya pada Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Akmal Salim. Menurutnya, hasil survei menggambarkan secara umum responden berupaya mematuhi prokes dan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE.04/2021.
Penelitian tentang Dinamika Umat Islam Menjalani Ramadan 1442 H/2021 M diselenggarakan secara online dengan penyebaran angket pada periode 26-30 April 2021. Untuk pelaksanaan Salat Jumat, Ia menambahkan sebanyak 88,6% responden laki-laki saat ke masjid umumnya mengaku taati prokes. Khusus responden laki-laki, 93,93%-nya melaksanakan Jumatan di masjid dengan prokes. Lalu 4,02% responden mengganti salat Jumat dengan Salat Dzuhur, dan 0,08% mengikuti Jumatan Online."Hasil survei juga menggambarkan bahwa mayoritas responden sekitar 92,64% berzakat dengan menitipkan pada BAZNAS/LAZ, dan 91,28% setuju jika ZIS didayagunakan untuk masyarakat terdampak pandemic,” ucapnya.
Terkait dengan Salat Idul Fitri, lanjut Akmal, 94,18% responden mengaku akan ikut Salat Ied di masjid atau lapangan, dan hanya 18,63% yang berencana mudik. “Sementara itu, silaturahmi via Video Call jadi pilihan 85,54% responden,”kata Akmal seperti yang dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat,(7/5/2021).
Menurutnya jika dibandingkan dengan temuan tiga survei sebelumnya, ada tren responden (umat) lebih sering ibadat dan beracara-bersama di rumah ibadat, sementara acara daring menurun intensitasnya. Walaupun secara umum, responden mematuhi 5M, namun kurang dalam menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
Untuk teknik pengambilan sampel dalam survei ini ia menggunakan accidental sampling (non-inferensial). Survei berhasil menjaring 2.012 responden yang tersebar di 34 provinsi. Kondisi ini sebangun dengan komposisi muslim Indonesia. Sebanyak 48% responden berusia 26-55 tahun dan 34% usia 40-55 tahun, umumnya pengguna medsos.
"Responden yang 56%-nya laki-laki, umumnya berpendidikan baik dan telah bekerja. Sebanyak 50,65% mengaku bagian atau dekat dengan ormas NU, 18,64% Muhammadiyah, 5,37% ormas lainnya, dan 25,35% mengaku tak berormas. Sebanyak 23,76% responden adalah pengurus masjid, dan lainnya umat biasa,”paparnya.
Dari hasil analisis-silang tersebut diketahui semakin muda usia responden, semakin abai prokes 5M. Selain itu, penerapan prokes semakin longgar pada responden di zona hijau. Berdasarkan temuan-temuan di atas, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan merekomendasikan beberapa hal. Pertama, Surat Edaran 04/2021 perlu lebih masif disosialisasikan. "Penyuluh agama Islam dapat dioptimalkan menyosialisasikannya dan mengawal pelaksanaannya,” kata Akmal.
Kedua, masjid-masjid perlu difasilitasi perangkat prokesnya, seperti: thermogun dan disinfektasi, terutama masjid di ruang publik atau masjid transit. Ketiga, pengurus masjid agar mengangkat petugas khusus untuk mengawal penerapan prokes di masjid.
Keempat, ormas Islam agar secara sinergis membantu sosialisasi dan pelaksanaan kebijakan penanganan Covid-19. Terakhir, umat perlu terus diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di manapun, dalam konteks ini, saat ibadat-bersama di masjid. "Singkat kata, kalau tidak bisa taati prokes, ibadat di rumah saja! Itu aman bagi Anda dan orang di lain di masa pandemi Covid-19 ini,” harapnya.
Hasil survey ini dipaparkan oleh Peneliti Madya pada Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan Akmal Salim. Menurutnya, hasil survei menggambarkan secara umum responden berupaya mematuhi prokes dan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE.04/2021.
Baca Juga
Penelitian tentang Dinamika Umat Islam Menjalani Ramadan 1442 H/2021 M diselenggarakan secara online dengan penyebaran angket pada periode 26-30 April 2021. Untuk pelaksanaan Salat Jumat, Ia menambahkan sebanyak 88,6% responden laki-laki saat ke masjid umumnya mengaku taati prokes. Khusus responden laki-laki, 93,93%-nya melaksanakan Jumatan di masjid dengan prokes. Lalu 4,02% responden mengganti salat Jumat dengan Salat Dzuhur, dan 0,08% mengikuti Jumatan Online."Hasil survei juga menggambarkan bahwa mayoritas responden sekitar 92,64% berzakat dengan menitipkan pada BAZNAS/LAZ, dan 91,28% setuju jika ZIS didayagunakan untuk masyarakat terdampak pandemic,” ucapnya.
Terkait dengan Salat Idul Fitri, lanjut Akmal, 94,18% responden mengaku akan ikut Salat Ied di masjid atau lapangan, dan hanya 18,63% yang berencana mudik. “Sementara itu, silaturahmi via Video Call jadi pilihan 85,54% responden,”kata Akmal seperti yang dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jumat,(7/5/2021).
Menurutnya jika dibandingkan dengan temuan tiga survei sebelumnya, ada tren responden (umat) lebih sering ibadat dan beracara-bersama di rumah ibadat, sementara acara daring menurun intensitasnya. Walaupun secara umum, responden mematuhi 5M, namun kurang dalam menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas.
Untuk teknik pengambilan sampel dalam survei ini ia menggunakan accidental sampling (non-inferensial). Survei berhasil menjaring 2.012 responden yang tersebar di 34 provinsi. Kondisi ini sebangun dengan komposisi muslim Indonesia. Sebanyak 48% responden berusia 26-55 tahun dan 34% usia 40-55 tahun, umumnya pengguna medsos.
"Responden yang 56%-nya laki-laki, umumnya berpendidikan baik dan telah bekerja. Sebanyak 50,65% mengaku bagian atau dekat dengan ormas NU, 18,64% Muhammadiyah, 5,37% ormas lainnya, dan 25,35% mengaku tak berormas. Sebanyak 23,76% responden adalah pengurus masjid, dan lainnya umat biasa,”paparnya.
Dari hasil analisis-silang tersebut diketahui semakin muda usia responden, semakin abai prokes 5M. Selain itu, penerapan prokes semakin longgar pada responden di zona hijau. Berdasarkan temuan-temuan di atas, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan merekomendasikan beberapa hal. Pertama, Surat Edaran 04/2021 perlu lebih masif disosialisasikan. "Penyuluh agama Islam dapat dioptimalkan menyosialisasikannya dan mengawal pelaksanaannya,” kata Akmal.
Kedua, masjid-masjid perlu difasilitasi perangkat prokesnya, seperti: thermogun dan disinfektasi, terutama masjid di ruang publik atau masjid transit. Ketiga, pengurus masjid agar mengangkat petugas khusus untuk mengawal penerapan prokes di masjid.
Keempat, ormas Islam agar secara sinergis membantu sosialisasi dan pelaksanaan kebijakan penanganan Covid-19. Terakhir, umat perlu terus diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan di manapun, dalam konteks ini, saat ibadat-bersama di masjid. "Singkat kata, kalau tidak bisa taati prokes, ibadat di rumah saja! Itu aman bagi Anda dan orang di lain di masa pandemi Covid-19 ini,” harapnya.
(cip)
tulis komentar anda