KPK Panggil Direktur PT Nano Logistic dalam Kasus Pengaturan Cukai
Kamis, 06 Mei 2021 - 13:21 WIB
"Benar, sejak tanggal 22 Februari 2021, KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kumham RI terhadap 2 orang yang berperan penting dengan perkara yang masih proses penyidikan ini," kata Ali.
"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021," imbuhnya.
Ali juga menjelaskan, pencegahan terhadap dua tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan terkait kasus tersebut. Baca juga: Febri Diansyah Ungkap Omongan Tjahjo dan KPK Ibarat Lomba Lempar Batu Sembunyi Tangan
"Tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," jelasnya.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kasus yang diusut terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Bintan.
"Pelarangan ke luar negeri ini dilakukan untuk 6 bulan ke depan sejak tanggal 22 Februari 2021," imbuhnya.
Ali juga menjelaskan, pencegahan terhadap dua tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan terkait kasus tersebut. Baca juga: Febri Diansyah Ungkap Omongan Tjahjo dan KPK Ibarat Lomba Lempar Batu Sembunyi Tangan
"Tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," jelasnya.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kasus yang diusut terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Bintan.
Lihat Juga :