Wadah Pegawai KPK Sebut Tes Kebangsaan Cara Singkirkan Pegawai Berintegritas

Rabu, 05 Mei 2021 - 20:30 WIB
WP KPK menyebutkan, Tes Wawasan Kebangsaan tak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyebutkan, Tes Wawasan Kebangsaan tidak bisa dilepaskan dari konteks pelemahan pemberantasan korupsi yang telah terjadi sejak revisi UU KPK atau UU 19/2019 berlaku.



TWK lanjut Yudi, yang menjadi ukuran baru untuk lulus maupun tidak lulus melanggar 28 D ayat (2) UUD 1945 mengenai jaminan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dan bahkan UU KPK itu sendiri karena UU KPK maupun PP 14/2020 terkait pelaksanan alih status tidak mensyaratkan adanya TWK.

TWK baru muncul dalam peraturan komisi nomor 1 tahun 2021 yang bahkan dalam rapat pembahasan bersama tidak dimunculkan. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan siapa pihak internal KPK yang begitu ingin memasukan TWK sebagai suatu kewajiban?



"Tes Wawasan Kebangsaan tidak sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas karena sejak awal tidak jelas konsekuensinya," ungkapnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Yudi berharap Pimpinan KPK sebagai pemimpin lembaga penegakan hukum menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten dengan tidak menggunakan TWK sebagai ukuran baru dalam proses peralihan yang menyebabkan kerugian hak Pegawai KPK.

"Pemberantasan korupsi tidak bisa dipisahkan dari konteks intsitusi dan aparatur berintegritas dalam pemenuhannya. Segala upaya yang berpotensi menghambat pemberntasan korupsi harus ditolak," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More